0 menit baca 0 %

H. Zubir Efendi, MA Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan FGD Mencegah Radikalisme di Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) - Untuk mencegah masuknya paham radikalisme di masyarakat, Polres Siak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Mencegah Radikalisme di Kabupaten Siak bersama unsur Muspika di Aula Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura, Senin, (26/08/19). Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah; AKBP...

Siak (Inmas) - Untuk mencegah masuknya paham radikalisme di masyarakat, Polres Siak menggelar Focus Group Discussion (FGD) Mencegah Radikalisme di Kabupaten Siak bersama unsur Muspika di Aula Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura, Senin, (26/08/19). Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah; AKBP. M Ikhsan (Polda Riau)., Dr. Edrianto Efendi (Kriminolog UNRI) dan H. Zubir Efendi, MA (Kantor Kemenag Siak).

Kegiatan ini diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan Ormas yang ada di Kabupaten Siak. AKBP. M Ikhsan dari Polda Riau menerangkan bahwa tujuan dibahasnya tema ini karena radikalisme adalah paham yang sangat berbahaya. Dimana terdapat oknum tertentu yang ingin mencapai tujuannya dengan melakukan segala cara yang dapat meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Edrianto Efendi menjelaskan bahwa pencegahan dini terhadap masuknya paham ini merupakan salah satu upaya mensinergikan seluruh elemen baik dari pihak keamanan, instansi pemerintah dan unsur terkait serta seluruh eleman masyarakat dalam menangkal masuknya paham radikalisme serta menjaga NKRI.

Menurutnya, Radikalisme bukan saja terjadi pada ranah agama saja, melainkan bisa terjadi pada aspek kehidupan lainnya, seperti politik, ekonomi, dan sosial. “Kegiatan ini dapat mensinergikan semua pihak sebagai upaya menangkal masuknya paham radikal serta bersama-sama menjaga Kebhineka Tunggal Ika sehingga Kabupaten Siak selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” tukasnya.

Adapun, H. Zubir Efendi, MA yang dalam materinya menjelaskan tentang Radikalisme dalam Persfektif Islam ini menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang paripurna tidak menghendaki setiap perilaku yang melampaui batas. “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyempurnakan ajaran Islam dan menjadikan umat Islam sebagai umat terbaik yang akan menjadi saksi atas umat yang lain, seperti dijelaskan dalam firmannya pada Surat al Baqarah ayat 143; Dan demikian Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), ummatan wasathan  (umat yang adil (terbaik) dan pilihan) agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu,” ujar Kepala Seksi Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Siak tersebut.

Ketua Dewan Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Siak tersebut menambahkan bahwa kalimat ummatan wasathan (umat yang adil atau pertengahan) menerangkan dengan jelas bahwa prilaku melampaui batasan yang telah ditetapkan syariat, baik dalam keyakinan maupun amalan adalah tidak boleh. “Sikap melampaui batas tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam semua urusan, apalagi dalam urusan agama. Bahkan syariat melarang sikap ini dalam beberapa ayat al-Qur`an,” terang Alumni Ponpes Darun Nahdho, Bangkinang dan Magister Ekonomi Islam University Malaya tersebut. (Hd)