0 menit baca 0 %

H. Zakaria : Laporan Panitia Manasik Haji Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H/ 2019 M

Ringkasan: Dumai (Inmas)   Laporan Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019 M yang dilaksanakan pada 01- 02 Juli 2019 bertempat di gedung Sasana Mitra Pertamina RU- II Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Senin (01/07/2019) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelengga...

Dumai (Inmas)  – Laporan Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019 M yang dilaksanakan pada 01- 02 Juli 2019 bertempat di gedung Sasana Mitra Pertamina RU- II Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan. Senin (01/07/2019) yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria, M.Pd.I.

Nama kegiatan : Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019 M. Waktu kegiatan : 01-02 Juli 2019.

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; Dasar hukum

2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

3. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

4. Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: B – 15006/DJ/Dt. 11.1/1/HJ.01/04/2019 tanggal 15 April 2019, tentang Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan.

Sasaran dan Tujuan

a. Sasaran kegiatan adalah: Jamaah Calon Haji Kota Dumai tahun 1440 H / 2019 M.

b. Tujuan kegiatan adalah:

1. Pemantapan bimbingan manasik haji dan umrah;

2. Konsolidasi pemantapan kloter haji Kota Dumai;

Fasilitas peserta:

1. Ruang kegiatan yang representatif

2. ATK dan copy bahan/materi manasik haji

3. Konsumsi (2 kali snack, dan 1 kali makan siang)

4. dan fasilitas pendukung lainnya.

Materi Manasik dan Pemateri:

1. Materi manasik berdasarkan Kurikulum/Silabus Bimbingan Manasik Haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

2. Pemateri berdasarkan standar pembimbing manasik haji tingkat kabupaten/ kota dan KUA Kecamatan yang ditetapkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI.

Perlu juga kami sampaikan pada kesempatan ini, bahwa Jamaah Kota Dumai, mendapatkan bantuan penyelenggaraan haji di daerah dari Pemerintah Kota Dumai:

1. Penyediaan bus pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

2. Penyediaan truk barang bawaan jamaah dan perbekalan haji.

3. Penyediaan konsumsi pada saat pemberangkatan dan pemulangan.

4. Penyediaan petugas pendamping daerah untuk pemberangkatan dan pemulangan.

Demikian laporan ini disampaikan, akhirnya kami mengharapkan kesediaan Bapak Walikota Dumai, untuk dapat kiranya membuka kegiatan Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019 M. Assalamualaikum Wr.Wb. (Arief)