Dumai
(Inmas) – Laporan Kegiatan Bimbingan Manasik
Haji Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019 M yang dilaksanakan pada 01- 02 Juli
2019 bertempat di gedung Sasana Mitra Pertamina RU- II Kelurahan Bukit Datuk
Kecamatan Dumai Selatan. Senin (01/07/2019) yang disampaikan oleh Kepala Seksi
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H.
Zakaria, M.Pd.I.
Nama
kegiatan : Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kantor Kementerian Agama Kota Dumai
Tahun 1440 H / 2019 M. Waktu kegiatan : 01-02 Juli 2019.
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
Dasar hukum
2.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
3.
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
4.
Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: B – 15006/DJ/Dt.
11.1/1/HJ.01/04/2019 tanggal 15 April 2019, tentang Pelaksanaan Bimbingan
Manasik Haji tingkat Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan serta
Pembekalan Ketua Regu dan Ketua Rombongan.
Sasaran
dan Tujuan
a.
Sasaran kegiatan adalah: Jamaah Calon Haji Kota Dumai tahun 1440 H / 2019 M.
b.
Tujuan kegiatan adalah:
1.
Pemantapan bimbingan manasik haji dan umrah;
2.
Konsolidasi pemantapan kloter haji Kota Dumai;
Fasilitas
peserta:
1.
Ruang kegiatan yang representatif
2. ATK
dan copy bahan/materi manasik haji
3.
Konsumsi (2 kali snack, dan 1 kali makan siang)
4. dan
fasilitas pendukung lainnya.
Materi
Manasik dan Pemateri:
1. Materi manasik berdasarkan Kurikulum/Silabus Bimbingan Manasik Haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 146 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Terpadu oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2. Pemateri berdasarkan standar pembimbing manasik haji tingkat kabupaten/ kota dan KUA Kecamatan yang ditetapkan oleh Dirjen PHU Kemenag RI.
Perlu
juga kami sampaikan pada kesempatan ini, bahwa Jamaah Kota Dumai, mendapatkan
bantuan penyelenggaraan haji di daerah dari Pemerintah Kota Dumai:
1.
Penyediaan bus pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.
2.
Penyediaan truk barang bawaan jamaah dan perbekalan haji.
3.
Penyediaan konsumsi pada saat pemberangkatan dan pemulangan.
4.
Penyediaan petugas pendamping daerah untuk pemberangkatan dan pemulangan.
Demikian
laporan ini disampaikan, akhirnya kami mengharapkan kesediaan Bapak Walikota
Dumai, untuk dapat kiranya membuka kegiatan Tingkat Kota Dumai Tahun 1440 H / 2019
M. Assalamualaikum Wr.Wb. (Arief)