0 menit baca 0 %

H Tarmizi Tohor MA : Perlu Pergerakan Dahsyat Untuk Kejar Potensi Zakat

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) – Mengingat begitu besarnya potensi Zakat yang ada di Indonesia, Direktur Pemberdayaan Zakat H Tarmizi melakukan upaya pergerakan secara terus-menerus dengan menggiatkan sosialisasi tentang zakat. Zakat sangat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi umat Islam.

Pekanbaru (Inmas) – Mengingat begitu besarnya potensi Zakat yang ada di Indonesia, Direktur Pemberdayaan Zakat H Tarmizi melakukan upaya pergerakan secara terus-menerus dengan menggiatkan sosialisasi tentang zakat. Zakat sangat memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi umat Islam. Hal ini diungkapkannya saat membuka sekaligus memberikan pengarahan pada kegiatan Temu Konsultasi Asesmen Zakat yang diselenggarakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI pada Jum’at sore (27/05) di Hotel Grand Zuri.

H Tarmizi menghimbau kepada pengurus Baznas agar dapat mengubah pemahaman tentang masalah zakat ini ditengah masyarakat kita. “Selama ini pemahaman yang berkembang tentang zakat masih sangat tradisional”, terangnya. Artinya zakat dianggap hanya sebuah bentuk kegiatan sosial untuk membantu yang fakir dan miskin semata. Sementara zakat semestinya dapat dimaknai lebih luas dari itu yakni sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia. Pun sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan”, jelasnya.

“Dalam setahun saja potensi zakat di Indonesia bisa mencapai 217 triliun, ujarnya. “Jika hal ini terealisasi tentu akan sangat membantu pemerintah kita dalam rangka menuntaskan kemiskinan di Indonesia”, ujarnya lagi.

Menurut laporan dari Baznas, dana zakat yang terkumpul baru sebanyak 3,7 triliun, belum sampai 2 persen dari potensi yang ada. Menurutnya hal ini terjadi karena masih lemahnya pemahaman, pergerakan dan pengontrolan lembaga- lembaga pengelelola zakat yang ada.

“Diantara masyarakat kita masih ada yang belum paham, bahkan masih banyak masyarakat yang sudah sangat mampu secara ekonomi enggan untuk berbagi”, imbuhnya.

Sementara hari ini kita sudah memiliki dua kekuatan sambungnya. Pertama, dengan adanya regulasi baik itu yang tertuang dalam rukun Islam maupun regulasi Negara. “Meskipun aturan agama sudah ada dan tidak bisa dibantah, jika tidak diperkuat dengan aturan negara tentu tidak akan bisa berjalan secara maksimal”, Ujar Tarmizi. Kedua kita sudah punya lembaga zakat yang berada dibawah naungan pemerintah maupun non pemerintah sebagai motivator dan pengelola zakat lanjutnya. Untuk itu dengan kehadiran lembaga yang ada diharapkan dapat memberi motivasi kepada masyarakat untuk lebih giat berzakat.

“Tidak cukup hanya dengan adanya Undang-undang, Kepres atau PP saja, namun perlu adanya gerakan secara nasional dalam mengelola potensi zakat ini”, tekannya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan terobosan tentang sistem penggajian pengelola zakat di pusat maupun daerah dengan lembaga terkait lainnya. Bahkan kita sudah meluncurkan program audit syari’ah yang insyallah tahun ini bukunya akan keluar, ucapnya.

Terakhir H Tarmizi mengingatkan agar lembaga-lembaga zakat lebih serius dan melakukan pergerakan dahsyat dalam pengelolaan zakat tersebut. “Dalam Undang-undang sudah tertuang, bagi baznas yang tidak melaksanakan aturan, akan ditindak secara hukum”, tandasnya. (vera)