0 menit baca 0 %

H. Syahriman : Pelayanan Nikah Ditiadakan Hingga 29 Mei 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas),  Terhitung mulai 1 April s/d 29 Mei 2020, Pelayanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru di tiadakan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ka. KUA Kecamatan Bukit Raya, H. Syahriman, S.Ag, MH via WhatsApp Group Kemenag Kota Pekanbaru.


Pekanbaru (Inmas),  Terhitung mulai 1 April s/d 29 Mei 2020, Pelayanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru di tiadakan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ka. KUA Kecamatan Bukit Raya, H. Syahriman, S.Ag, MH via WhatsApp Group Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (01/04).

Dari pengumuman yang ditandatangani oleh H. Syahriman, tertanggal 1 April 2020 ada tiga point, Pertama: KUA Kecamatan Bukit Raya Tutup dari tanggal 01 s/d 21 April 2020, Pegawai bekerja di rumah (Sesuai Surat Edaran Kemenag RI Nomor :5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020). Kedua: Dalam musim wabah Covid-19, pelayanan nikah ditiadakan mulai tanggal 01 April s/d 29 Mei 2020.

Bagi masyarakat yang tetap ingin melangsungkan pernikahan,  akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan yang ketat, sesuai dengan bunyi pengumuman poin Ketiga: Dalam keadaan darurat/ mendesak untuk dilaksanakan akad nikah, berlaku ketentuan: harus dilaksanakan di ruang terbuka (berpentilasi sehat), Jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang seluruhnya mengunakan sarung tangan dan masker, cuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer sebelum memasuki ruangan, membuat surat pernyataan kesanggupan protokoler pelaksanaan akad nikah, tidak akan melaksanakan pengumpulan massa/ resepsi keluarga. (Idris):