Pekanbaru (Inmas),
Terhitung mulai 1 April s/d 29 Mei 2020, Pelayanan Nikah di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru di tiadakan. Informasi
ini disampaikan langsung oleh Ka. KUA Kecamatan Bukit Raya, H. Syahriman, S.Ag, MH via
WhatsApp Group Kemenag Kota Pekanbaru. Rabu (01/04).
Dari pengumuman yang ditandatangani oleh H. Syahriman,
tertanggal 1 April 2020 ada tiga point, Pertama:
KUA Kecamatan Bukit Raya Tutup dari tanggal 01 s/d 21 April 2020, Pegawai
bekerja di rumah (Sesuai Surat Edaran Kemenag RI Nomor :5 Tahun 2020 tanggal 30
Maret 2020). Kedua: Dalam musim wabah
Covid-19, pelayanan nikah ditiadakan mulai tanggal 01 April s/d 29 Mei 2020.
Bagi masyarakat yang tetap ingin melangsungkan
pernikahan, akad nikah dapat
dilaksanakan dengan ketentuan yang ketat, sesuai dengan bunyi pengumuman poin Ketiga: Dalam keadaan darurat/ mendesak
untuk dilaksanakan akad nikah, berlaku ketentuan: harus dilaksanakan di ruang
terbuka (berpentilasi sehat), Jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang
seluruhnya mengunakan sarung tangan dan masker, cuci tangan dengan sabun/ hand
sanitizer sebelum memasuki ruangan, membuat surat pernyataan kesanggupan
protokoler pelaksanaan akad nikah, tidak akan melaksanakan pengumpulan massa/
resepsi keluarga. (Idris):