H Saman Sampaikan Strategi Peningkatan Pengumpulan Dan Pendayagunaan Zakat Berbasis Masjid
Ringkasan:
Kampar (Inmas) - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Muhammad Saman SSos MSi, menyampaikan materi tentang Strategi Peningkatan Pengumpulan Dan Pendayagunaan Zakat Berbasis Masjid, dalam acara sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Ma...
Kampar (Inmas) - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H Muhammad Saman SSos MSi, menyampaikan materi tentang Strategi Peningkatan Pengumpulan Dan Pendayagunaan Zakat Berbasis Masjid, dalam acara sosialisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid se-Kab. Kampar, hari selasa (20/03-2018) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Saman mengatakan, Setiap Unit Pengumpul Zakat harus tau tentang strategi dan mengerti apa yang harus dikerjakan. Ada aturan-aturan yang harus diperhatikan, yang mana Organisasi Unit Pengumpul Zakat terdiri dari Pengurus dan Penasehat.
Penasehat berasal dari pimpinan institusi masing-masing. Pengurus dan Penasehat UPZ diangkat dan diberhentikan berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS sesuai dengan tingkatannya. Pengurus UPZ paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang bendahara.
Pengurus UPZ berasal dari pejabat, pegawai, pekerja, anggota, atau jamaah dari institusi yang menaungi UPZ. Pengurus UPZ ini bertugas Menetapkan RKAT UPZ setelah mendapat pertimbangan Penasehat, Melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi UPZ, Menyusun perencanaan pengumpulan zakat. Kemudian Melaksanakan pengumpulan zakat, Melaksanakan pengelolaan data muzaki, Melaksanakan sosialisasi dan edukasi zakat, Memberikan layanan konsultasi zakat, dan Menyerahkan hasil pengumpulan zakat ke BAZNAS sesuai dengan tingkatannya.
UPZ ini wajib menyampaikan laporan pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan dana kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya setiap 1 (satu) bulan, 6 (enam) bulan, dan akhir tahun. Seluruh bukti asli pendistribusian dan pendayagunaan zakat melalui UPZ wajib diserahkan kepada BAZNAS sesuai dengan tingkatannya sebagai lampiran dalam laporan 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (Ags/Usm)