0 menit baca 0 %

H. Resman Junaidi Tegaskan: Integritas ASN Wajib Terjaga di Dunia Nyata dan Dunia Maya

Ringkasan: Siak (Kemenag) - Selasa, (02/12/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak diminta untuk tidak hanya menjaga integritas saat berada di kantor, tetapi juga memastikan etika dan profesionalisme terpancar dalam aktivitas mereka di ranah digital.Penekanan...

Siak (Kemenag) - Selasa, (02/12/2025), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak diminta untuk tidak hanya menjaga integritas saat berada di kantor, tetapi juga memastikan etika dan profesionalisme terpancar dalam aktivitas mereka di ranah digital.

Penekanan penting ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Siak, H. Resman Junaidi, saat memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan 51 orang Pegawai PPPK Tahap II Non Optimalisasi sebanyak 33 orang, PPPK Tahap II Optimalisasi sebanyak 5 orang, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 13 orang, di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT).

Dalam materinya mengenai etika pegawai, H. Resman mengingatkan bahwa seluruh ASN wajib memahami dan bersikap sesuai dengan Kode Etik Pegawai. Ia menegaskan bahwa integritas seorang pegawai negeri sipil kini dinilai secara komprehensif, mencakup interaksi fisik dan virtual.

"Integritas tersebut tidak hanya berlaku saat berinteraksi di dunia nyata atau lingkungan kantor semata, melainkan juga harus tercermin dalam aktivitas di dunia maya, mengingat jejak digital ASN kini menjadi sorotan publik yang tak kalah pentingnya," tegas H. Resman.

Peringatan ini menjadi relevan di tengah pesatnya penggunaan media sosial, di mana setiap unggahan dan komentar ASN dapat menjadi representasi institusi dan berpotensi menimbulkan interpretasi publik yang luas.

Menurut H. Resman, integritas di dunia maya sama krusialnya dengan di dunia nyata. Pengabaian terhadap etika digital dapat berujung pada pelanggaran disiplin dan merusak citra Kementerian Agama yang menjunjung tinggi Ikhlas Beramal.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan setiap ASN di Kemenag Siak memiliki pemahaman yang utuh tentang tanggung jawab etis mereka, baik sebagai pelayan publik maupun sebagai warga negara di ruang digital. (Hd)