Pekanbaru (Inmas) Bertempat di
Masjid Nurus Salam Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru, tanggal 14 Juni 2019
H.Pujianto.,S.Ag Hadir sebagai Pemateri Manasik haji, Jamaah Calon Haji
Tahun 2019 Kota Pekanbaru, dihadapan Jamaah calon Haji, Pujianto menerangkan seputar
Ta’limatul Hajj. Senin (17/06)
Pengertian dari Ta’limatul
Hajj adalah peraturan-peraturan atau regulasi penyelenggaraan ibadah haji
yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, pelayanan, pembinaan
dan juga perlindungan kepada jamaah haji baik yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia ataupun Pemerintah Arab Saudi.
Ta’limatul Hajj wajib
diketahui CJH. Berguna untuk mengetahui, memahami dan juga mengerti
tentang aturan penyelenggaraan kedatangan dan pemulangan jamaah haji pada saat
berada di Arab Saudi. Ta’limatul Hajj, merupakan
Nota Kesepahaman/kerjasama (MoU) yang telah ditandatangani oleh Menteri
Haji Arab Saudi dengan Menteri Agama RI. Sebelumnya Kementerian Agama mengirimkan
Tim beranggotakan enam orang auditor ke Arab Saudi selama 14 hari, mulai 28
Maret sampai 11 April 2019. selama di Jeddah tim auditor mengikuti sejumlah
proses kegiatan tim yang telah dibentuk untuk menyiapkan layanan kepada jemaah.
"Salah satunya, tim
mengikuti kegiatan tim penyediaan katering untuk kasyfiyah (survey awal) ke
dapur penyedia layanan katering di Arab Saudi yang telah mendaftar. Tim juga
memantau saat proses negosiasinya," Terang Puji ( Bustamar )