0 menit baca 0 %

H. M. Yunus : Tiga Hal Diperhatikan Pelayanan di KUA Pada Masa Covid-19

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Barat tetap melayani pencatatan nikah.Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh, di ruang kerja saat d...

Dumai (Inmas) - Di tengah status keadaaan darurat bencana Covid-19 yang sedang melanda Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Dumai Barat tetap melayani pencatatan nikah.

Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Barat H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh, di ruang kerja saat ditemui Humas di sela kesibukannya, Selasa (24/03/2020).

"Pencatatan nikah tetap dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid-19," kata H. Muhammad Yunus.

H. Muhammad Yunus mengungkapkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA. Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker. Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul. Ujarnya

Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah. "Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap H. Muhammad Yunus. (Arief)