Dumai (Inmas) - "Berbagai inovasi dilakukan, baik melalui surat kabar lokal, spanduk, papan pengumuman maupun baliho untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa layanan untuk kehendak nikah tetap dilakukan baik yang sudah ada jadwal maupun yang mendaftar secara online, segala persyaratan tetap seperti biasa," ujar H. Muhammad Yunus, S.Ag, M.Sh kepada Humas Kemenag Dumai via media WhatsApp, Jumat (03/04/2020).
Hanya saja, kata H. Muhammad Yunus, ada aturan tambahan bagi pasangan yang ingin melakukan pernikahan di masa darurat Corona seperti saat ini. Ujarnya
Persyaratannya seperti, akad nikah harus di ruangan terbuka atau berventilasi sehat, jumlah pengunjung hanya 10 orang, termasuk wali nikah, saksi, petugas dan anggota keluarga. Pengunjung diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan. Jelasnya
"Ketentuan tambahan adalah bentuk upaya dari pencegah tersebarnya virus corona, tugas mulia ini mempunyai tantangan tersendiri bagi para Penghulu dan ASN yg berhadapan langsung dengan masyarakat, kita berharap agar masyarakat mendukung upaya ini demi utk kemaslahatan bersama," kata H. Muhammad Yunus usai prosesi ijab kabul yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. (Arief)