Dumai (Inmas) โ Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Syafwan diwakili Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Dumai H.M.Subhan,S.Ag hadiri rapat koordinasi dan tindak lanjut hasil audiensi dan Survey Pihak Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau di lokasi tanah wakaf Masjid Al-Falah Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota yang dipusatkan di ruang rapat lantai III Kantor Walikota Dumai, yang ditaja Pemerintah Kota Dumai melalui Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Dumai, rabu (09/01) pukul 14.00 WIB.
H.M.Subhan,S.Ag mengatakan kepada Humas Kemenag Dumai, solusi yang ditawarkan oleh Pihak BWI Provinsi Riau berdasarkan UU No.41 Tahun 2004 dan PP RI No.25 Tahun 2018 tentang Wakaf, bahwa Tanah Wakaf yang terkena oleh kepentingan umum yang mendesak dan keperluan ibadah yang lebih luas, maka status hukumnya bisa berubah.
โStatusnya tanah wakaf Masjid Al-Falah disarankan oleh Sekretaris BWI Provinsi Riau yaitu, Berkonsultasi ke BPKP Provinsi Riau, mencari solusi untuk pembangunan Masjid Paripurna menggunakan Dana APBD, solusi ini yang ditempuh oleh Nazhir dan pihak Dinas PUPR dan Pemko Dumai,โ tutur H.M.Subhan,S.Ag yang merupakan Mantan Penghulu KUA Kecamatan Dumai Timur ini.
Terakhir, Insya Allah kita akan berkonsultasi ke BPKP Provinsi Riau minggu depan, pada minggu ketiga Januari 2019 ini, ujar Penyelenggara Syariah kepada humas.(jaka)