H Kahiril Asri Dilantik Menjadi Penghulu Muda KUA Kec. Bangkinang Kota
Ringkasan:
Kampar (Inmas) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : KW.04.1/2/KP.07.6/93-112/SK/2018, tanggal 28 Februari 2018, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, dan Kasi Penyele...
Kampar (Inmas) – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : KW.04.1/2/KP.07.6/93-112/SK/2018, tanggal 28 Februari 2018, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, Melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Kampar pada beberapa hari yang lalu (21/03/2018) di Aula lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Salah seorang Pejabat Fungsional yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah H Kahiril Asri SAg. Jabatan lama sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bangkinang Kota, Jabatan baru sebagai Penghulu Muda pada KUA Kec. Bangkinang Kota.
Dalam acara Pelantikan tersebut Alfian menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 208 tahun 2017, tentang Pedoman Penyesuaian / Inpassing, Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : 916 Tahun 2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pada keputusan tersebut, yang dimaksud dengan masa bakti Jabatan Kepala KUA Kecamatan adalah batasan waktu yang ditetapkan bagi penghulu untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan. Jadi saat ini, Kepala KUA Semuanya adalah Penghulu. Mereka diberi tugas tambahan mejadi Kepala KUA. Sama halnya dengan Kepala Madrasah yang statusnya adalah Guru, mereka diberi tugas tambahan menajdi Kepala Madrasah, papar Alfian.
Kepada Seluruh Pejabat Fungsional dilingkungan Kantor Kementerian Kabupaten Kampar yang dilantik dan diambil sumpahnya, agar bisa menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya. Tingkatkan kinerja dan kedisiplinan, agar gaji yang kita terima, halal dimakan oleh anak dan istri serta keluarga kita, tegas Alfian. (Ags/Usm)