Pekanbaru (Inmas), Bank wajib melakukan rekonsiliasi data pendaftaran haji minimal 1 kali dalam sebulan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kota Pekanbaru, H. Defizon, S. Kom dalam rapat koordinasi dengan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) se Kota Pekanbaru. Rabu (25/01)
Perwakilan BPS yang hadir adalah ; Nourita (Bank Muamalat Indonesia), Rini Santika (Bank Riau Kepri Capem Syari’ah Panam), Rhiand Putra (Bank Nagari), Melia Astriwita (Bank Riau Kepri Cab. Psr Pusat), T. Adelia Vionna (Bank Riau Kepri Capem A. Yani), Al Toumy Amil Rajab (bank Riau), Mukhlis Perdana (Bank Riau Capem Panam), M. Syak Bani Putra (Bank Riau Capem Rumbai), Isharawana ( Bank Riau Kepri Cabang Utama), Erich Hermawan (Bank Permata Syari’ah), Zahirsyah Idris (BNI Syari’ah), Marten Varnandes ( BNI Syari’ah), Arif Rahmad (BTN Syari’ah), Resi Dewi Anggraini (BSM Harapan Raya), Rico Chandra (BSM Area Pekanbaru), Fendo (BSM Nangka), Hasbi Azhari (BNI Syari’ah Mikro), Eko Adrianto (BNI Syari’ah Mikro), M. Fatahillah (CIMB Niaga Syari’ah), Safriana (Mega Syari’ah), Reski Dona Elena (Mega Syar’ah) dan Anton Marfir Rosa (CIMB Niaga Syari’ah).
Rekonsiliasi ini per;lu dilakukan untuk pencocokan atau penyesuaian data antara jumlah jama’ah yang mendapat nomor porsi dengan jumlah biaya setor jama’ah.
Selanjutnya Kasi Haji meminta agar BPS-BPIH melakukan seleksi jama’ah yang mendaftar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kementerian Agama. antara lain Jama’ah yang sudah pernah haji baru boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun dari keberangkatan terakhir. Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan mendaftar haji.
Untuk diketahui pendaftaran haji di Kemenag Kota Pekanbaru rata-rata 3.600 pertahun, sedangkan yang berangkat hanya lebih kurang 1.200 pertahun. Artinya ada penumpukan pertambahan dokumen lebih kurang 2.400 pertahun. Nah hal ini perlu pemikiran dan antisipasi agar dokumen jama’ah ini terjaga keselamatannya. Jelas Defizon
BPS-BPIH agar mengambil bukti setoran pendaftran haji di Kemenag minimal 1 kali sebulan. Layani Jama’ah Haji dengan sebaik-baiknya, mulai dari proses pendaftaran , pelunasan maupun pembatalan. Himbau Defizion. (Idris)