0 menit baca 0 %

H.Darawi : Zakat Produktif Sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan

Ringkasan: Dumai (Inmas) – Sudah tidak bisa dipungkiri lagi kalau di Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada dibawah garis kemiskinan. Hal itu salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan keluarga.

Dumai (Inmas) – Sudah tidak bisa dipungkiri lagi kalau di Indonesia sudah terlalu banyak jumlah keluarga yang berada dibawah garis kemiskinan. Hal itu salah satu faktor utama banyaknya anak jalanan yang mengabaikan pendidikan mereka untuk ikut mencari uang demi menopang kebutuhan keluarga. Ironis memang, dimana Indonesia dikenal sebagai negara yang mempunyai penduduk beragama Islam paling banyak. Padahal, agama Islam dengan sangat jelas dan tegas mengatur mengenai pemerataan kesejahteraan umat. Salah satu alat untuk mencapai pemerataan kesejahtaraan ini adalah zakat.

Sebagaimana hal tersebut, maka Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai mengadakan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Zakat Produktif yang di taja Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui bagian Penyelenggara Syariah dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA didampingi Penyelenggara Syariah Kemenag Kota Dumai Drs.Zulkifli Hasibuan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Rabu (25/11). Acara tersebut berlangsung selama 1 hari dengan jumlah peserta 30 orang, yang terdiri dari UPZ tiap Kecamatan, Pengurus Masjid, dan BAZNAS Kota.

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Dumai Drs.H.Darawi,MA mengatakan zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Dengan melaksanakan zakat, berarti kita telah membersihkan harta yang kita miliki. Dengan mengeluarkan zakat, bukan berarti harta yang dimiliki akan habis, tentu tidak. Zakat itu artinya mensucikan, membersihkan, menambah. Jadi, sebagian harta yang wajib dikeluarkan itu, walaupun terlihat berkurang akan tetapi pada dasarnya akan bertambah jumlah & keberkahannya, serta akan mensucikan dan membersihkan diri dari segala dosa.

Selanjutnya, beliau mengatakan secara jelas Islam mengatur golongan-golongan yang berhak menerima zakat, hal itu dimaksudkan agar zakat yang merupakan pembersih harta tidak di salurkan kepada golongan yang benar-benar berhak. Sebagaimana dalam Q.S.At-Taubah ayat 60. Pada praktiknya distribusi zakat dapat bersifat konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif dapat berupa bahan makanan pokok, sandang, dan lain-lain, sedangkan zakat produktif dapat berupa modal usaha. Zakat produktif inilah yang diharapkan mendorong keluarga miskin untuk berusaha mandiri agar dapat keluar dari garis kemiskinan.

“Zakat secara produktif ini bukan tanpa dasar, zakat ini pernah terjadi di zaman Rosulullah dikemukakan dalam sebuah Hadits Riwayat Imam Muslim dari Salim Bin Abdillah Bin Umar dari ayahnya, bahwa Rosulullah telah memberikan kepadanya zakat lalu menyuruhnya untuk dikembangkan atau disedekahkan lagi. Dalam kaitan dengan penyaluran zakat yang bersifat produktif, ada pendapat menarik yang dikemukakan oleh Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang fenomenal, yaitu Fiqh Zakat, bahwa pemerintah Islam diperbolehkan membangun pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya bagi kepentingan fakir miskin, sehingga akan terpenuhi kebutuhan hidup mereka sepanjang masa. Dan untuk saat ini peranan pemerintah dalam pengelolaan zakat digantikan oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat".ungkap Darawi

Lebih lanjut Darawi menjelaskan, menurut Prof.Dr.KH. Didin Hafidhuddin,M.Sc., BAZ ataupun LAZ, jika memberikan zakat yang bersifat produktif, harus pula melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan baik. Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para mustahik dalam kegiatan usahanya, BAZ dan LAZ juga harus memberikan pembinaan ruhani dan intelektual keagamaannya agar semakin meningkat kualitas keimanan dan keIslamanannya.

Selain sebagai modal usaha, penyaluran zakat produktif juga dapat berupa penyediaan sarana kesehatan gratis dan sekolah gratis untuk anak keluarga miskin. Tetapi sekali lagi, pendataan keluarga miskin ini harus dilakukan dengan ketat agar zakat tidak terdistribusi kepada golongan yang tidak berhak. Penyaluran zakat produktif ini bukan tanpa kendala. Kendala utama adalah tidak diwajibkannya masyarakat menyalurkan zakat melalui BAZ. Hal ini dkhawatirkan tidak ada kesadaran masyarakat yang memberikan zakat sendiri untuk memberikan zakat secara produktif, dari pengalaman yang ada, kebanyakan masyarakat memberikan zakat mereka dalam bentuk barang konsumsi, hal itu memang di perbolehkan dalam Islam, tetapi hal itu dirasa kurang efektif karena manfaatnya hanya dirasakan sementara waktu, ujarnya.

Kerjasama semua pihak, baik para muzakki, Badan Amil Zakat dan mustahik sangat diperlukan untuk optimasi penyaluran zakat produktif . Penyaluran zakat produktif ini diharapkan dapat mendorong rakyat Indonesia khususnya Kota Dumai, untuk mandiri dan mengurangi ketergantungan dengan orang lain. Hal itu tentunya dapat mengurangi jumlah keluarga miskin di Kota Dumai, dan secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah anak jalanan.

Darawi berharap agar UPZ Kecamatan dapat bekerjasama dengan BAZNAS Kota, dalam rangka menggalakkan berzakat. Kemudian diminta kepada UPZ, uang zakat itu disampaikan ke BAZNAS, agar BAZNAS Kota Dumai yang menyalurkan zakat produktif itu kepada Mustahiq.(jaka)

 

*edit by diah