0 menit baca 0 %

H.Darawi : Pelunasan BPIH Tahap I Mencapai 93 %

Ringkasan: Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Dumai yang berjumlah 207 orang sudah mencapai 93 % yaitu 187 orang.

Dumai (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA mengatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I bagi Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Dumai yang berjumlah 207 orang sudah mencapai 93 % yaitu 187 orang. Dengan rekapitulasi : yang harus melunasi 207 orang, yang tidak melunasi 15 orang, mutasi keluar antar Kabupaten/Kota (ke Kota Pekanbaru) 5 orang, mutasi keluar antar Provinsi/Embarkasi (Prov.Aceh) 2 orang, mutasi masuk (dari Kota Pekanbaru) 2 orang, dengan jumlah akhir 187 orang. Hal ini disampaikan beliau di ruang kerjanya, Jumat (17/06).

H.Darawi mengungkapkan JCH yang tidak melakukan pelunasan hingga tanggal 10 Juni kemaren, maka jatahnya untuk menunaikan ibadah haji tahun ini hilang dan secara otomatis menjadi waiting list (daftar tunggu) untuk tahun depan (2017). “Jatah JamaaH Calon Haji yang tidak melunasi tersebut akan hilang dan ditarik ke pusat atau Kemenag RI,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala MAN Dumai ini menambahkan bahwa masa pelunasan BPIH tahap I sudah berakhir, yaitu dari tanggal 19 Mei s/d 10 Juni 2016. Selanjutnya mulai tanggal 20 s/d 30 Juni mendatang akan dibuka pelunasan tahap II yang diperuntukkan jamaah berstatus sudah haji. Biaya haji tahun 2016 ini, untuk embarkasi Batam termasuk didalamnya Kota Dumai adalah sebesar Rp.32.113.606.

Darawi menjelaskan, pelunasan BPIH ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 tahun 2016 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1437H/2016M. Kemudian Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia (RI) Nomor 210 tahun 2016 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H / 2016M. Selanjutnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : D/158/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Regular Tahun 1437H / 2016M.

Selanjutnya juga berdasarkan Surat dari Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor : B-2549/DJ/Dt.II.II/KS.02/04/2016, Perihal Pelunasan Haji Regular Tahun 1437H/2016M, bahwasanya jadwal pelunasan BPIH untuk Tahap 1 dilaksanakan mulai pada tanggal 19 s/d 10 juni 2016. Untuk Tahap 2 pada tanggal 20 s/d 30 juni 2016 bagi status sudah Haji .

Pembayaran BPIH ini dilakukan dalam mata uang Rupiah sesuai amanat UU No 07 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah NKRI, dengan Biaya sebesar Rp. 32.113.606.(jaka)