Dumai (Inmas) – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai pada hari Rabu (28/10) pukul 08.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.H.Darawi,MA membuka Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam (PAIS) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) didampingi Plh.Kasi Pendis Kemenag Dumai Drs.Syarifuddin. Jumlah peserta 20 orang terdiri dari guru PAIS SD dan SMP yang ada di Kota Dumai. Para peserta yang hadir, diambil dari guru PAIS yang belum pernah mengikuti pelatihan.
Kakan Kemenag Dumai dalam sambutannya mengatakan Kementerian Agama telah memperhatikan Pendidikan Agama sangat luar biasa, sehingga 80 persen anggaran di Kementerian Agama itu untuk Pendidikan Agama.
Banyak prestasi Pendidikan Agama yang kita peroleh, diantaranya Pentas PAIS yang sampai tingkat nasional, AKSIOMA, PORSADIN yang pertama kali diadakan di Provinsi Riau, bahkan POSPEDA yang baru ini dilaksanakan di Provinsi Riau, Alhamdulillah salah satu anak kita juara 1 dan akan mewakili ke tingkat nasional juga, ungkapnya.
“Kita sebagai figur guru Agama, menjadi contoh teladan kepada anak murid kita, bagaimana penampilan, sikap, dan bahkan prilaku pasti akan dicontoh oleh murid kita,” tegas Darawi.
Lebih lanjut, Mantan Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Kanwil Kemenag Riau H.Darawi menjelaskan, banyak peran dari guru Agama itu, diantaranya pertama Guru agama sebagai korektor, yaitu guru dapat menilai anak, mana baik dan buruk tanpa pilih kasih. Berikan penilaian yang adil, dan guru harus mampu mencegah budaya asing yang masuk yang mengakibatkan prilaku anak jadi kurang baik kedua Guru agama sebagai Inspirator, yaitu guru dapat memberikan motivasi dan petunjuk yang baik atau kesan yang baik kepada muridnya. Terutama dalam menggembleng muridnya untuk melaksanakan sholat dan mengaji serta ibadah sunat lainnya, ketiga Guru agama itu sebagai Informator, yaitu harus bisa menyampaikan perkembangan IPTEK yang mengarah kepada nuansa keislaman, keempat Guru agama itu sebagai organisator, yaitu guru itu disamping mendidik dan mengajar, harus tahu tentang pengelolaan akademik, contohnya menyusun kalender akademik, membuat RPP, Silabus, Prosem, dan Prota, kelima Guru agama sebagai Motivator, yaitu dapat memotivasi anak sehingga dapat belajar dengan baik, mau mengerjakan ibadah, serta patuh kepada orang tua dan guru, keenam Guru agama harus jadi Inisiator, yaitu harus punya inisiatif dalam memberikan ide-ide dan pemahaman kepada muridnya, ketujuh Guru agama sebagai Fasilitator, yaitu guru harus memfasilitasi, contohnya dalam Kurikulum 2013 yang bersifat saintific, anak yang aktif bukan guru dan kedelapan Guru agama itu sebagai Evaluator, yaitu dapat mengevaluasi pembelajaran yang telah disampaikan kepada murid, apakah murid telah mengerti dan menerima pembelajaran dengan baik atau belum.(jaka)
*edit by diah