0 menit baca 0 %

H. Ahmad Muhaimin, S.Ag: Pahami Kewajiban Masing-Masing

Ringkasan: Siak (Inmas) Materi ini wajib diketahui oleh masing-masing pasangan Calon Pengantin, agar bapak/ibu faham dan mengerti peraturan Pemerintah RI melalui Kemenag RI tentang tugas dan peran masing-masing dalam memimpin dan membina keluarga nanti melalui mekanisme Undang-Undang , begitu kata Kepala Seksi...

Siak (Inmas) – “Materi ini wajib diketahui oleh masing-masing pasangan Calon Pengantin, agar bapak/ibu faham dan mengerti peraturan Pemerintah RI melalui Kemenag RI tentang tugas dan peran masing-masing dalam memimpin dan membina keluarga nanti melalui mekanisme Undang-Undang”, begitu kata Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag mengawali paparan materinya.

Dalam materi yang disampaikan oleh H. Ahmad Muhaimin di hadapan 24 pasang Calon Pengantin (Catin) yang terdiri dari dari empat kecamatan yakni, Kecamatan Sungai Apit (11 Pasang)., Kecamatan Sabak Auh (5 Pasang)., Kecamatan Bungaraya (5 Pasang) dan Kecamatan Pusako (3 Pasang) selaku tuan rumah, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan Suscatin yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Siak ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Suscatin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rohmah.

Selain itu, Ahmad Muhaimin menyampaikan bahwa smelalui Suscatin ini juga para peserta dituntut untuk dapat mengetahui kewajiban dan hak-nya sebagai suami/istri, serta mengetahui hukum-hukum agama dan Negara yang terkait dengan perkawinan dan kehidupan rumah tangga. “Diharapkan dengan kegiatan ini, angka perceraian dapat ditekan dengan efektif”, ujarnya. (Hd)