0 menit baca 0 %

H Abdul Somad, Paparkan Wakaf Produktif

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Abuya Kondang H Abdul Somad Lc MA, paparkan materi Wakaf Produktif dihadapan puluhan peserta Orientasi dan Sosialisasi wakaf produktif dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2016, hari kamis (14/04), di Hotel Bangkinang Baru, Kec.

Kampar (Inmas) – Abuya Kondang H Abdul Somad Lc MA, paparkan materi Wakaf Produktif dihadapan puluhan peserta Orientasi dan Sosialisasi wakaf produktif dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar tahun 2016, hari kamis (14/04), di Hotel Bangkinang Baru, Kec. Bangkinang Kota.

Abdul Somad memaparkan tentang seluk beluk wakaf, mulai dari pengertian Wakaf, sejarah dan hukumnya. Dalil-dalil seputar wakaf juga dijelaskan, seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267 dan surat Al ‘Imron ayat 92, dan Dalam hadits serta ada juga fatwa-fatwa para ulama, seperti Imam Syafi’I, fatwa Ulama Majma Fiqh OKI, Fatwa Ulama Saudi Arabia, dan Majelis Ulama Indonesia.

Wakaf ini dibagi menjadi tiga, yakni pertama wakaf produktif seperti tanah, dibangun hotel atau ruko, hasilnya untuk anak fakir. Kedua wakaf pasif seperti tanah pemakaman, dan panti jompo. Dan yang ketiga wakaf uang, yakni wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang, jelas Abdul Somad.

Abdul Somad juga memberikan motivasi-motivasi kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Nazir Wakaf yang hadir, agar terus berperan aktif dalam mengelola wakaf untuk lebih produktif lagi. (Ags)