Kampar (Inmas) – Inna lillahi wa inna ilayhi raji'un… H-5 atau lima hari sebelum proses pemberangkatan Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar dilaksanakan, satu orang JCH Kampar Wafat atau meninggal dunia. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, di dampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah MSy, hari kamis (10/08), diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, satu orang JCH Kampar yang wafat ini atas nama Ibu Suhaiba Jakut Miayub Binti Miayub. Alamat di Dusun I Pulau Birandang RT 001/RW 001, Kec. Kampar Timur (Kampa). Wafat atau menghembuskan nafas terakhir pada hari rabu tanggal 09 agustus 2017, sekitar pukul 23.00 WIB, disalah satu Rumah Sakit di Pekanbaru.
Ibu Suhaiba ini tergabung dalam regu 32, rombongan 8, Kelompok terbang (Kloter) 18 Embarkasi Batam, dengan nomor porsi 400063432, paspor B6627850. Seyogianya beliau ini akan berangkat menunaikan ibadah haji pada tanggal 15 agustus 2017. Namun karena Allah Swt berkehendak lain, Akhirnya beliau batal menunaikan ibadah Haji pada musim haji tahun ini diakibatkan wafat atau meninggal dunia.
Untuk itu, atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar dan atas nama pribadi, saya turut berduka cita atas wafatnya Ibunda Suhaida ini. Semoga Allah Swt mencatat niat baik Ibu Suhaida yang mulia ini, dan ditempatkan ditempat yang mulia serta dimasukkan kedalam Syurga tanpa hisab, Aamiin…aamiin ya Robbal Alamin.
Kemudian kepada keluarga yang ditinggal, untuk tidak larut dalam kesedihan. Tabah dan bersabarlah dalam menghadapi ujian ini. Ingatlah... rencana Allah lebih indah dari apa yang kita bayangkan. Untuk itu, teruslah kirimkan do’a yang terbaik untuk ibu kita ini. Karena Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan do’a anak yang sholeh, pungkas Alfian. (Ags/Usm)