Pekanbaru (Inmas), Adalah Khalik,
MA Nip. 197305102003121002 Guru senior Bahasa Arab Madrasah Aliyah Negeri 1
Pekanbaru, yang sekarang bertugas sebagai guru Madrasah Aliyah Insan Cendikia,
Senin tanggal 24 Juni 2019 , melakukan kunjungan ke bagian Unit Kepegawaian
Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dengan maksud Konsultasi Regulasi
Mutasi.
Muhammad Faisal.SE, (Analis
jabatan) ketika ditemui tim inmas diruangan kerjanya menjelaskan tentang
Regulasi Mutasi guru Madrasah. Mutasi atau perpindahan seorang guru dari satker
satu ke satker yang lain ( Madrasah satu ke Madrasah yang lain ) tentunya bisa
dilakukan kalau syarat  telah terpenuhi dengan baik, dan selanjutnya akan
ditinjau kebutuhan madrasah  yang akan dituju.
Selain syarat administrasi
pejabat yang berwenang akan mempertimbangkan dengan seksama, setelah semua klop
 baru akan dikeluarkan Surat Pindah / Mutasi. Terang Faisal ( Bustamar/ Idris
)