Pekanbaru (Inmas), Hari ini dua orang guru agama Islam dari SDN
41 Pekanbaru berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk
berkonsultasi tentang Sertifikasi guru. Kedatangan dua orang guru tersebut
dilayani dengan ramah oleh pengawai di ruang seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru.
Senin (28/05).
Adapun dua orang guru tersebut bernama Misriati
dan Hesti Syukria. Mereka menanyakan soal pengurusan sertifikasi kepada staf
Seksi PAIS, Hj. Siti Aminah Sembiring. Sebelum menjelaskan tentang persyaratan
sertifikasi guru, terlihat Siti Aminah balik bertanya “Sejak kapan mulai
mengajar di SD ?”. Tanyanya dengan penuh senyum.
Salah satu di antara mereka mengatakan mulai mengajar sejak tahun 2006 sedangkan yang
lainnya mulai mengajat tahun 2012. Siti Aminah menjelaskan satu diantara syarat
sertifikasi adalah SK mengajar. SK tersebut terhitung sejak tahun 2005. Di samping itu guru yang bersangkutan terdata di Data EMIS.
Siti Aminah menyarankan kepada kedua guru agama
tersebut untuk masuk dalam data EMIS. Pendataan EMIS dilakukan setiap semester.
Kalau tidak mengisi data maka guru itu dianggab tidak aktif. Ungkapnya.
(Idris).