0 menit baca 0 %

Guru SDN 41 Pekanbaru Konsultasi Ke Kemenag Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas),  Hari ini dua orang guru agama Islam dari SDN 41 Pekanbaru berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk berkonsultasi tentang Sertifikasi guru. Kedatangan dua orang guru tersebut dilayani dengan ramah oleh pengawai di ruang seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru.


Pekanbaru (Inmas),  Hari ini dua orang guru agama Islam dari SDN 41 Pekanbaru berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk berkonsultasi tentang Sertifikasi guru. Kedatangan dua orang guru tersebut dilayani dengan ramah oleh pengawai di ruang seksi PAIS Kemenag Kota Pekanbaru. Senin (28/05).

Adapun dua orang guru tersebut bernama Misriati dan Hesti Syukria. Mereka menanyakan soal pengurusan sertifikasi kepada staf Seksi PAIS, Hj. Siti Aminah Sembiring. Sebelum menjelaskan tentang persyaratan sertifikasi guru, terlihat Siti Aminah balik bertanya “Sejak kapan mulai mengajar di SD ?”. Tanyanya dengan penuh senyum.

Salah satu di antara mereka mengatakan  mulai mengajar sejak tahun 2006 sedangkan yang lainnya mulai mengajat tahun 2012. Siti Aminah menjelaskan satu diantara syarat sertifikasi adalah SK mengajar. SK tersebut terhitung sejak tahun 2005.  Di samping itu guru yang bersangkutan  terdata di Data EMIS.    

Siti Aminah menyarankan kepada kedua guru agama tersebut untuk masuk dalam data EMIS. Pendataan EMIS dilakukan setiap semester. Kalau tidak mengisi data maka guru itu dianggab tidak aktif. Ungkapnya. (Idris).