Pekanbaru
(Inmas), Pada hari ini, bertempat di ruang seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS), guru PAI Kantor Kementeriian Agama yang
mengajar di sekolah umum dan Pengawas PAI melakukan pemberkasan pencairan
Tunjangan Sertifikasi. Jum’at (02/08).
Berdasarkan
informasi yang disampaikan salah seorang Staf Seksi PAIS, Hj. Siti Aminah
Sembiring, S.Pd.I, bahwa masa Pemberkasan sertifikasi guru dan pengawas dilakukan
setiap awal bulan. Khusus bulan Juli persyaratan administrasi pemberkasan cukup banyak, ada 12 item.
Ungkapnya.
Dua belas syarat
yang dimaksudkan adalah: 1. SPMJ (Surat Pernyataan Menduduki Jabatan), 2. SKMT
(Surat Keterangan Menjalankan Tugas), 3. SK pertama, SK Pangkat terakhir dan
KGB terakhir. 4. SK Pembagian Tugas dan mengajar, 5. Foto copy ijazah terakhir,
6. FC. Sertifikat Sertifikasi yang dilegalisir, 7. Absen Elektronik bulan Juli
2019, 8. Laporan bulan Juli, 9. FC. Rekening Bank Riau, GPAI yang sudah
inpassing agar melampirkan SK Inpassing.10. Surat Pernyataan bermaterai bagi
Non PNS dan Melampirkan bukti fisik dan program, Kepala Sekolah, Waka Sekolah
dan Waka Kurikulum. Terang Aminah. (Idris).