0 menit baca 0 %

Guru Madrasah Kab. Siak Akan Ikuti Diklat Substantif

Ringkasan: Siak (Humas) – Penyelenggaraan Diklat Teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis di Lingkungan Kementerian Agama. Kurikulum Diklat Teknis ini dikelompokkan kepada fungsional dan substantif sehingga memberikan landasan yang leb...

Siak (Humas) – Penyelenggaraan Diklat Teknis telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis di Lingkungan Kementerian Agama. Kurikulum Diklat Teknis ini dikelompokkan kepada fungsional dan substantif sehingga memberikan landasan yang lebih jelas dan relevan dalam pelaksanaannya. Diklat Fungsional bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku bagi pejabat fungsional tertentu. Sedangkan Diklat Subtsntif adalah diklat yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi teknis sesuai dengan bidang tugas atau pekerjaan PNS dan/atau pegawai Non PNS.

Sehubungan dengan dengan hal diatas, Balai Diklat Keagamaan Padang pada tanggal 15 s/d 21 Oktober 2014 akan menyelenggarakan Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi Evaluasi Pendidikan bagi Guru Madrasah bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Siak sebagaimana surat yang dikirimkan pada tanggal 17 September 2014. Diklat yang akan diikuti 30 peserta ini bertujuan , (1). Meningkatkan kompetensi teknis PNS dan Pegawai non-PNS yang meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan oleh satuan organisasi dan/atau jabatannya; (2). Meningkatkan kinerja organisasi tempat PNS atau Pegawai non-PNS dalam melaksanakan tugasnya; (3). Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh tenaga teknis fungsional di Lingkungan Kementerian Agama untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan.

Menanggapi Diklat Substantif yang diadakan di Kabupaten Siak, Kepala Kankemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom merasa bersyukur karena Kabupaten Siak menjadi salah satu tempat penyelenggaraan Diklat. “ Dengan adanya diklat substantif ini diharapkan para guru madrasah memiliki dan meningkatkan keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku agar sesuai dengan standar kompetensi teknis yang dibutuhkan, sehingga akan menghasilkan siswa-siswa yang berkarakter dan berakhlak mulia”. Tandasnya. (gn)