Riau (inmas) - Di Indonesia, Zakat sudah
memiliki peraturan yang mengaturnya. Zakat tidak perlu ada keraguan tentang
nya, akan tetapi tentang kemauan dan tidak nya dalam pembayaran zakat. Didalam harta
kita terdapat hak-hak orang lain. Oleh karena itu perlu penyaluran kepada yang
berhak menerimanya. Penyaluran zakat tersebut harus terarah dan terkoordinir
pada lembaga yang telah di tunjuk dalam hal pengumpulan dan penyalurannya. Baznas
dan UPZ merupakan lembaga amil zakat yang akan mengelola zakat yang resmi. Demikian
disampaikan Gubernur Riau H. Syamsuar kepada jamaah tarawih Mesjid Istiqomah
Bengkalis pada 17 Ramadhan 1440 H/ 22 Mei 2019.
Dari zakat dapat membantu masyarakat
yang membutuhkan, mulai dari rumah layak huni, zakat produktif, bantuan
beasiswa dan untuk berobat masyarakat. Bantuan ini disinegrikan dengan bantuan
dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Gubernur Riau mengajak seluruh lapisan
masyarakat untuk dapat membayarkan zakatnya sehingga dapat disalurkan dan
membantu masyarakat yang membutuhkan.
Selain zakat, Gubernur juga mengajak
masyarakat untuk melakukan wakaf tunai. Wakaf tunai itu berupa uang yang
diniatkan untuk diwakafkan pada sarana apa saja, baik untuk perkuburan, masjid dan
sarana pendidikan. (ana)