0 menit baca 0 %

Gubernur : Salurkan Zakat Kepada Lembaga Resmi Baznas dan UPZ

Ringkasan: Riau (inmas) - Di Indonesia, Zakat sudah memiliki peraturan yang mengaturnya. Zakat tidak perlu ada keraguan tentang nya, akan tetapi tentang kemauan dan tidak nya dalam pembayaran zakat. Didalam harta kita terdapat hak-hak orang lain. Oleh karena itu perlu penyaluran kepada yang berhak menerimanya.

Riau (inmas) - Di Indonesia, Zakat sudah memiliki peraturan yang mengaturnya. Zakat tidak perlu ada keraguan tentang nya, akan tetapi tentang kemauan dan tidak nya dalam pembayaran zakat. Didalam harta kita terdapat hak-hak orang lain. Oleh karena itu perlu penyaluran kepada yang berhak menerimanya. Penyaluran zakat tersebut harus terarah dan terkoordinir pada lembaga yang telah di tunjuk dalam hal pengumpulan dan penyalurannya. Baznas dan UPZ merupakan lembaga amil zakat yang akan mengelola zakat yang resmi. Demikian disampaikan Gubernur Riau H. Syamsuar kepada jamaah tarawih Mesjid Istiqomah Bengkalis pada 17 Ramadhan 1440 H/ 22 Mei 2019.

Dari zakat dapat membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari rumah layak huni, zakat produktif, bantuan beasiswa dan untuk berobat masyarakat. Bantuan ini disinegrikan dengan bantuan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Gubernur Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat membayarkan zakatnya sehingga dapat disalurkan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain zakat, Gubernur juga mengajak masyarakat untuk melakukan wakaf tunai. Wakaf tunai itu berupa uang yang diniatkan untuk diwakafkan pada sarana apa saja, baik untuk perkuburan, masjid dan sarana pendidikan. (ana)