Pekanbaru (Inmas), Pada
kegiatan Mabit (Malam Bina Iman dan Taqwa) yang digelar oleh BPMA Masjid
Paripurna al-Firdaus Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan, ba da shalat
Subuh, Ustadz Ghulam Al-Fatih Abdullah al-Hafidz sampaikan tausiah dengan judul
Hukum Meninggalkan Shalat . Ahad (14/07/2019).
Ada dosa yang lebih besar dari
berzina, memperkosa, merampok, bahkan membunuh. Dosa itu adalah meninggalkan
shalat dengan sengaja. Ustadz Ghulam mengawali tausiahnya.
Perjanjian kita dengan mereka
(orang kafir) adalah perkara shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat
sungguh ia telah kafir. Orang yang
meninggalkan shalat disuruh bertobat dan kembali mengucapkan syahadat (pendapat
sebagian ulama). Karena Nabi berulang-ulang jemput shalat. Terang Ghulam.
Hukum bagi laki-laki wajib
berjama ah di masjid ( Fatwa Ulama), Orang yang mamu menjawab panggilan Allah
tapi dikerjakannya di rumah maka tidak syah. (pendapat Ulama). Shalat berjama ah itu lebih afdhal dari shalat
sendirian, 27 derajat. Diakhir tausiahnya ia (ustadz Ghulam) mengajak jama ah
untuk senantiasa meramaikan masjid. Jangan sekali-kali meninggalkan shalat. Â (Idris) Â