0 menit baca 0 %

Ghulam Al-Fatih Abdullah : ‘ Hukum Meninggalkan Shalat”.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan Mabit (Malam Bina Iman dan Taqwa) yang digelar oleh BPMA Masjid Paripurna al-Firdaus Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan, ba da shalat Subuh, Ustadz Ghulam Al-Fatih Abdullah al-Hafidz sampaikan tausiah dengan judul Hukum Meninggalkan Shalat .


Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan Mabit (Malam Bina Iman dan Taqwa) yang digelar oleh BPMA Masjid Paripurna al-Firdaus Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tampan, ba’da shalat Subuh, Ustadz Ghulam Al-Fatih Abdullah al-Hafidz sampaikan tausiah dengan judul “ Hukum Meninggalkan Shalat”. Ahad (14/07/2019).

Ada dosa yang lebih besar dari berzina, memperkosa, merampok, bahkan membunuh. Dosa itu adalah meninggalkan shalat dengan sengaja. Ustadz Ghulam mengawali tausiahnya.

Perjanjian kita dengan mereka (orang kafir) adalah perkara shalat, barang siapa yang meninggalkan shalat sungguh ia telah kafir.  Orang yang meninggalkan shalat disuruh bertobat dan kembali mengucapkan syahadat (pendapat sebagian ulama). Karena Nabi berulang-ulang jemput shalat. Terang Ghulam.

Hukum bagi laki-laki wajib berjama’ah di masjid ( Fatwa Ulama), Orang yang mamu menjawab panggilan Allah tapi dikerjakannya di rumah maka tidak syah. (pendapat Ulama). Shalat  berjama’ah itu lebih afdhal dari shalat sendirian, 27 derajat. Diakhir tausiahnya ia (ustadz Ghulam) mengajak jama’ah untuk senantiasa meramaikan masjid. Jangan sekali-kali meninggalkan shalat.  (Idris)