Gereja Pante Kosta di Kota Bangkinang Tidak Jadi di Bangun
Ringkasan:
Kampar (Humas) - Terkait perizinan rumah ibadah umat kristen (Gereja Pante Kosta) yang berada di jalan Mayor Ali Rasyid Kota Bangkinang tidak memenuhi syarat, maka pengurus rumah ibadah kristen sepakat untuk mendirikan Izin Sementara Pemanfaatan bangunanan gedung (Rumah Tempat Ibadah).
Kampar (Humas) - Terkait perizinan rumah ibadah umat kristen (Gereja Pante Kosta) yang berada di jalan Mayor Ali Rasyid Kota Bangkinang tidak memenuhi syarat, maka pengurus rumah ibadah kristen sepakat untuk mendirikan Izin Sementara Pemanfaatan bangunanan gedung (Rumah Tempat Ibadah). Untuk memperoleh izin sementara tersebut, Camat Bangkinang H Sugianto MSi menggelar rapat dengar pendapat yang kedua kalinya ,hari rabu (29/05) di ruang kerjanya. Hadir pada rapat tersebut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, Ketua FKUB Kab. Kampar H Zulhermis, MUI Kab. Kampar, Kapolres Kampar, dan seluruh undangan yang hadir.
Dalam rapat tersebut Sugianto mengatakan, rapat kedua ini tidak lagi membahas tentang pendirian rumah ibadah tetapi membahas tentang izin sementara rumah pribadi yang dijadikan tempat ibadah umat kristen, (Gereja Pante Kosta berubah nama menjadi rumah tempat ibadah). Untuk itu, rapat kedua kali ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang bisa dijadikan acuan dalam izin sementara rumah tempat ibadah atau Izin Sementara Pemanfaatan bangunanan gedung.
Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam rapat tersebut mengatakan, jika pengurus umat kristen menjadikan gereja tersebut sebagai rumah, dan rumah tersebut dijadikan untuk tempat ibadah, maka Insya Allah tidak akan ada lagi persoalan-persoalan yang meresahkan masyarakat sepanjang semua persyaratan administrasi dilengkapi. Karena kalau pengurus umat kristen ini tetap ingin mendirikan rumah ibadah (gereja), tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Peraturan bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Sementara itu ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kampar H Zulhermis mengatakan, jika rumah dijadikan tempat ibadah, maka tidak dibenarkan diluar bangunan rumah memasang lambang atau simbol (lambang salib) umat kristen. Karena kalau memakai lambang tersebut, berarti rumah tersebut dijadikan gereja, bukan lagi rumah tempat ibadah. Untuk itu Zulhermis berharap kepada pegurus umat kristen agar tidak memasang lambang atau simbol umat kristen. Hal ini harus dilakukan agar nanti tidak timbul lagi gejolak-gejolak di tengah masyarakat.
Setelah mendengar urain-uraian dari peserta rapat, maka rapat tersebut memutuskan beberapa keputusan yakni : pertama, pengurus rumah ibadah wajib mengantongi izin tetulis pemilik bangunan. Kedua pengurus umat kristen wajib membuat surat pernyataan tentang bangunan rumah tersebut untuk tidak merubah bentuk bangunan. Ketiga, surat pernyataan tersebut harus diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa. Ke empat, pengurus umat kristen wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang sekarang Kementerian Agama Kabupaten/Kota. kelima pengurus umat kristen wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota. Dan yang keenam, jika semua persyaratan tersebut sudah dilengkapi dan mendapat izin, maka izin tersbut berlaku selama 2 tahun dan jika izin tersebut ingin diperpanjang, maka harus meloprkan hal tersebut kepada Pemerintah Dareah. (Ags)