0 menit baca 0 %

GEMAR BERZAKAT TAHUN 2017 DI KECAMATAN TUALANG Rp. 164.374.000

Ringkasan: Siak (Inmas) Gemar Berzakat menyambangi Kecamatan Tualang, Pada Gemar Siak berzakat di Kecamatan Tualang ini, berhasil terkumpul zakat sebesar Rp 164.374.000. Kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak berzakat tahun 2017 sudah dilakukan di 7 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Siak (Inmas) – Gemar Berzakat menyambangi Kecamatan Tualang, Pada Gemar Siak berzakat di Kecamatan Tualang ini, berhasil terkumpul zakat sebesar Rp 164.374.000. Kegiatan Gerakan Masyarakat (Gemar) Siak berzakat tahun 2017 sudah dilakukan di 7 Kecamatan se-Kabupaten Siak. Dan berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp 1.438.456.000.

 

Acara yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Drs. H. Alfedri, M.Si, Pengurus BAZNAS Kab. Siak, UPZ Kecamatan Tualang, Ka KUA Kecamatan Tualang, Drs. H. Khairuddin, Pihak Perusahaan, Pihak Bank, Para Muzaki dan Mustahik berjalan lancar dan meriah seperti terlihat dari animo masyarakat yang telah memadati Masjid Al-Huda Kelurahan Perawang.

 

Pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Siak, Drs. H. Alfedri menyerahkan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) untuk masyarakat di Kecamatan Tualang, Minggu (18/6/2017). Pada kesempatan itu juga Alfedri menyatakan bahwa Kabupaten Siak memiliki Potensi zakat yang cukup besar mencapai Rp 36 miliar.

 

"Oleh karena itu jika kita bisa memaksimalkan pengumpulan zakat ini, insyaallah akan sangat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkannya," ucap Alfedri pada saat menghadiri Gemar Siak berzakat di masjid Al Huda, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

 

Orang nomor 2 di Siak ini mengatakan dari semua harta yang kita miliki, ada 2.5% milik orang lain. Oleh karena itu jika sudah sampai nisapnya, kita wajib untuk membayar zakat. Kedudukan zakat ini sebenarnya sama dengan shalat wajib, kita juga akan berdosa jika tidak mengeluarkan zakat kalau sudah sampai pada nisap nya, katanya lagi.

 

Alfedri juga menegaskan bahwa, tempat kita membayar zakat adalah dimana tempat kita mencari/mendapatkan rizki, bukan membayarkan di Kampung halaman. “Kalau kita ingin memberi untuk di Kampung halaman boleh, tapi namanya bukan zakat, yakni sedekah ataupun infak, tutupnya.

 

Alhamdulilah ini sudah mendekati target dari Baznas Kabupaten Siak, yakni sebesar 1.5 M dari 7 Kecamatan tahun 2017, Hal itu di katakan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak, Abdul Rasyid Suharto. (Hd)

Â