Siak Kecil (Kemenag) - Upaya pencegahan pernikahan usia dini terus digencarkan. Kali ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak Kecil tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Perkawinan dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini yang digelar di Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, pada Selasa, (23/12/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Koto Raja tersebut dihadiri oleh Pemerintah kecamatan Siak Kecil, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader PKK, serta perwakilan remaja dan orang tua. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi perkawinan sekaligus membangun kesadaran kolektif tentang dampak negatif pernikahan usia dini, baik dari aspek hukum, kesehatan, pendidikan, maupun sosial.
Dalam pemaparannya, Plt. KUA Siak Kecil, Ahmad Syahril, S.Ag menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia dini merupakan tanggung jawab bersama. Ia menjelaskan secara komprehensif ketentuan usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta pentingnya kesiapan fisik, mental, dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi ikatan sakral yang menuntut kesiapan matang. Pernikahan usia dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari perceraian, stunting, hingga terhambatnya pendidikan generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen desa untuk berperan aktif, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga pemerintah desa, dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada remaja agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum ideal.
Plt. Kepala Desa Koto Raja, Badiuzaman, S.H menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menekan angka pernikahan usia dini di wilayahnya. Menurutnya, sinergi antara KUA, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus “tancap gas” mengedukasi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah yang berlandaskan hukum dan nilai-nilai agama.