0 menit baca 0 %

Gabungan 3 Induk KKM Adakan Sosialisasi PMA Nomor 58 Tahun 2017

Ringkasan: Kampar (Inmas) Gabungan 3 Induk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 tahun 2017, di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kampar. Demikian disampaikan Kepala MTsN 2 Kampar, Padang Mutung H Sasra Putra MA, hari selasa (27/03/2018).
Kampar (Inmas) – Gabungan 3 Induk Kelompok Kerja Madrasah (KKM) adakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 tahun 2017, di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kampar. Demikian disampaikan Kepala MTsN 2 Kampar, Padang Mutung H Sasra Putra MA, hari selasa (27/03/2018). Sasra menjeaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini. Banyak perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014. Beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini antara lain: Jenis Kepala Madrasah. Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri). Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta), dan Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta), jelas Sasra. Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu: Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) dan Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta). Tugas Kepala Madrasah Pada PMA No. 58 Tahun 2017 mencakup Manajerial, Pembelajaran dan pembimbingan. Sedangkan Pada PMA No. 29 Tahun 2014 hanya Manajerial. Untuk itu, dengan banyaknya perbedaan yang mencolok, kita sengaja mengadakan kegiatan ini, agar PMA ini bisa sama-sama dimengerti dan dipahami, pungkas Sasra. (Ags/Usm)