0 menit baca 0 %

Fuadi : Mutasi Aparatur Sipil Negara Itu Hal Biasa

Ringkasan: Kampar (Inmas)- Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H.  Fuadi Ahmad, SH. MAB, mengatakan terjadinya  mutasi, perpindahan dan pergeseran jabatan baik jabatan pelaksana, jabatan fungsional, guru, pengawas dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam tatanan Aparatur Sipil N...
Kampar (Inmas)- Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, H.  Fuadi Ahmad, SH. MAB, mengatakan terjadinya  mutasi, perpindahan dan pergeseran jabatan baik jabatan pelaksana, jabatan fungsional, guru, pengawas dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dalam tatanan Aparatur Sipil Negara (ASN)  semuanya sudah biasa terjadi, karena semuanya ada aturan dan mekanisme dan tidak boleh dipersoalkan dan dipermasalahkan . Demikian disampaikan Fuadi dalam arahannya bertindak sebagai  pembina apel pagi hari ini,  Rabu (02/10/2019).

 

Fuadi mengatakan bahwa mutasi disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dan lembaga  dalam rangka peningkatan kapasitas karier pegawai sekaligus penyegaran dalam bekerja untuk meningkatkan kinerja selaku Apatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya Fuadi mengatakan mutasi jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional lainnya   hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan instansi atau lembaga, bukan sekedar penempatan asal- asalan, akan tetapi telah dikaji dan dianalisa berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (Anjab) masing- masing pegawai.

Lebih lanjut  Fuadi mengatakan mutasi jabatan pelaksana merupakan  pembenahan dan pemantapan dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).  Oleh karena itu Fuadi  tegaskan dengan adanya mutasi pegawai kepada jabatan pelaksana baru,  jangan dijadikan salah satu menghambat kinerja dalam bekerja, akan tetapi jadikanlah jabatan pelaksana ini untuk mengembangkan potensi yang ada dalam setiap diri pegawai, pungkas Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)