Fuadi mengatakan bahwa mutasi disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan organisasi dan lembaga dalam rangka peningkatan kapasitas karier pegawai sekaligus penyegaran dalam bekerja untuk meningkatkan kinerja selaku Apatur Sipil Negara (ASN).
Selanjutnya Fuadi mengatakan mutasi jabatan pelaksana maupun jabatan fungsional lainnya hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan instansi atau lembaga, bukan sekedar penempatan asal- asalan, akan tetapi telah dikaji dan dianalisa berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK) dan Analisa Jabatan (Anjab) masing- masing pegawai.
Lebih lanjut Fuadi mengatakan mutasi jabatan pelaksana merupakan pembenahan dan pemantapan dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu Fuadi tegaskan dengan adanya mutasi pegawai kepada jabatan pelaksana baru, jangan dijadikan salah satu menghambat kinerja dalam bekerja, akan tetapi jadikanlah jabatan pelaksana ini untuk mengembangkan potensi yang ada dalam setiap diri pegawai, pungkas Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)