Kampar (Inmas) – Dalam waktu dekat, kita akan bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, dalam arahannya saat menjadi Pembina apel pagi hari senin (14/10/2019) diruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Fuadi mengatakan, pembentukan PPID ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ.6760/B.VII.2/HM.01/10/2018, perihal Keputusan Menteri Agama Nomor 533 tahun 2018 tentang PPID. Kemudian surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau nomor : B-698/Kw.04.1/4/HM.01/09/2019, tanggal 20 september 2019, perihal Pembentukan PPID Kemenag Kab/Kota Prov. Riau, tanggal 20 september 2019.
lebih lanjut Fuadi mengatakan, PPID ini mempunyai tugas sebanyak 15 poin. 15 poin tersebut diantaranya untuk menyediakan dan mengamankan Informasi Publik. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana. Kemudian menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Kemudian PPID ini mempunyai Wewenang sebanyak 9 poin. 9 poin diantarant menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID satuan kerja masing-masing. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Dengan banyaknya tugas dan wewenang PPID ini, mari sama-sama kita dukung dan kita sukseskan pembentukan PPID ini dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan PPID ini bisa terlaksana sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)