Kampar (Inmas)- Akibat penyebaran dan penularan virus corona covid-19 belum berakhir, Work From Home (WFH) bagi pegawai dilingkungan Kantor Kementerian Agama diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievalusi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan
Perpanjangan bekerja dari rumah (Work From Home) berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor. SE.12 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di wilayah Dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, tertanggal 13 Mei 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sisitm Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 12 Mei 2020. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor  Kemenag Kampar hari ini, Kamis (14/05/2020)
Fuadi Ahmad mengatakan walaupun Work From Home (WFH) telah diperpanjang sampai 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun pelaksanaan tugas dan pelayanan di kantor tetap berjalan dengan sistem online, dan juga bisa dilaksanakan dengan sistem piket.
“Namun apabila nanti Kampar tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka aturan pelaksanaan tugas di kantor mengikuti ketentuan PSBB yang dikeluarkan oleh Pemda Kampar. Dan berkenaan dengan absen Work From Home (WFH) terus berlanjut dengan catatan akan ada surat susulan untuk itu, ujar Fuadi. (Ags/Usm/Mjs)