Kampar (Inmas)- Hari ini mulai diberlakukan absen Work From Office untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Non ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, demikian disampaikan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB kepada Humas, Jum’at ( 05-06-2020)
Lebih lanjut Fuadi mengatakan WFO ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sisitim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 03 Juni 2020 dengan tujuan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi setiap satuan kerja/unit kerja dapat berjalan efektif dalam mencapai Kinerja Kementerian Agama, Memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian Agama berjalan dengan lancar dan efektif dan Mencegah dan megendalikan peyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 pada Kementerian Agama dan masyarakat (Ags/Usm/Mjs)
Fuadi Ahmad : Hari ini mulai diberlakukan Absen Work From Office (WFO)
Ringkasan:
Kampar (Inmas)- Hari ini mulai diberlakukan absen Work From Office untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan Non ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, demikian disampaikan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab.