0 menit baca 0 %

Forkopimda, Kakankemenag, Camat dan Ketua ormas Islam se Rohil bahas pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Plt Kakankemenag Rohil H. Sakolan, Senin (18/5) mengikuti rapat bersama Forkopimda, Ketua-ketua Ormas Islam se Kab. Rohil dan Camat se Rohil membahas pelaksanaan takbiran dan shalat idul Fitri tahun 1441 H/2020 M di gedung Datuk Batu Hampar/mess Pemda.Usai mengikuti rapat Plt Ka...

Rokan Hilir (inmas)- Plt Kakankemenag Rohil H. Sakolan, Senin (18/5) mengikuti rapat bersama Forkopimda, Ketua-ketua Ormas Islam se Kab. Rohil dan Camat se Rohil membahas pelaksanaan takbiran dan shalat idul Fitri tahun 1441 H/2020 M di gedung Datuk Batu Hampar/mess Pemda.

Usai mengikuti rapat Plt Kakankemenag Rohil H. Sakolan menyampaikan kepada inmas bahwa, Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) tetap mengikuti kebijakan pemerintah untuk menghindari terjadinya potensi penularan Covid-19 berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

"Sikap pemkab masih konsisten sesuai dengan edaran yang ada namun tidak melarang bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id," kata Plt.

Hanya saja berbeda dengan biasanya, di mana pemda akan menetapkan sejumlah lokasi baik berupa lapangan maupun masjid untuk pelaksanaan Shalat Id yang difasilitasi pemerintah, untuk tahun ini ditiadakan.

"Bagi yang menggelar Shalat Id, maka hendaknya memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah. Setiap panitia penyelenggara yang dibentuk harus bisa mempersiapkan sarana untuk cuci tangan jamaah, memastikan pemakaian masker dan mengingatkan untuk jaga jarak," katanya.

Hal itu terangnya, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Selain itu masih sebagai bentuk kewaspadaan, pemda tidak menggelar kegiatan open house.

"Dengan pertimbangan masa pandemi dan sebaran ODP, PDP belum menurun maka tidak diadakan open house sebagaimana dilaksanakan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selanjutnya H. sakolan menjelaskan Hasil keputusan Rapat Pemda Rohil bersama Ormas Islam dan Camat tentang takbiran dan pelaksanaan shalat idul Fitri 1441 H/ 2020 M :

1. Jika melaksanakan sholat id, pengurus wajib melapor ke Gugus Tugas Civid19 melalui Camat.

2. Benar benar mematuhi protokol Covid19.

3. seluruh jemaah memakai masker, bawa sajadah, jaga jarak, cuci tangan.

4. pengurus melakukan penyemprotan disinfektan sebelum sholat id

5. Warga yang ODP dan PDP agar tetap di rumah dan tidak ke mesjid.

Demikian disampaikan Plt Kakankemenag Rohil. Selanjutnya Plt menghimbau kepada ASN Kankemenag Rohil agar benar benar melaksanakan hasil kesepakatan tersebut yang akan dituangkan dalam surat edaran Bupati. (Nsh)