0 menit baca 0 %

FKUB Rohul Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama

Ringkasan: ROKAN HULU-(KEMENAG)- Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mensosialiasi Peraturan Bersama Dua Menteri (PB2M) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Peraturan bersama diatur nomor 9 dan 8 tahun 2006, tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB).

ROKAN HULU-(KEMENAG)- Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mensosialiasi Peraturan Bersama Dua Menteri (PB2M) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Peraturan bersama diatur nomor 9 dan 8 tahun 2006, tentang Kerukunan Umat Beragama (KUB).

Kegiatan di Aula Kantor Camat Kunto Darussalam, Rabu (19/11/2014), dibuka oleh Ketua FKUB Rohul Yulihesman S.Ag, dihadiri Sekcam Kunto Darussalam, Kepala KUA, Ketua Adat Luhak Kuntodarussalam H Rusli juga mantan anggota DPRD Rohul, diikuti 60 peserta dari tokoh-tokoh berbagai agama.

Yulihesman mengatakan, maksud terbitnya PB2M adalah untuk mengatur lalu lintas kehidupan beragama sehingga tetap rukun. Dia mencontohkan, pendirian rumah ibadah harus memperhatikan keperluan nyata serta keadaan masyarakat sekitarnya.

“Disamping itu, kita juga memperhatikan kearifan lokal yang sudah hidup turun temurun, dan itu harus dihargai oleh setiap yang hadir di wilayah tersebut,” jelas dia.

Kata Yulihesman lagi, sosialisasi PB2M No 9 dan 8 Tahun 2006, tentang kerukunan Umat Beragama, Peraturan Pendirian Rumah Ibadah dan Tugas Kepala Daerah dalam membina KUB, di Kabupaten Rohul.

Di sela-sela acara, juga dibuka sesi tanya jawab, sehingga terjadi keakraban dan suasana rukun. Di akhir pertemuan, Ketua FKUB Rohul mengharapkan seluruh peserta agar dalam kehidupan beragama di Kunto Darussalam, tetap solid dan saling pengertian, serta berpedoman pada PB2M tersebut.**(dhel/rie)