0 menit baca 0 %

FKUB Kota Pekanbaru Rapat Koordinasi Dengan Dispenda

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat koordinasi antara Pengurus FKUB Kota Pekanbaru Dengan Badana Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Kota Pekanbaru terkait dengan ketentuan pembebasan pajak untuk fasilitas umum (fasum...


Pekanbaru (Inmas), Bertempat di gedung Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru dilaksanakan rapat koordinasi antara Pengurus FKUB Kota Pekanbaru Dengan Badana Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dan DPMPTSP Kota Pekanbaru terkait dengan ketentuan pembebasan pajak untuk fasilitas umum (fasum). Kamis (12/10).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua FKUB Kota Pekanbaru, DR. H. Ismardi Ilyas, MA Sekretaris Drs. H. Dahlan Jamil, MA  beserta anggota. Dari Badan Pendapatan Daerah hadir Kabid PBB, Bpk. Indra dan Kasi Bidang Undang-undang, Bpk. Ikhsan serta dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, Apriliana, S.Pd.

Salah satu yang menjadi pembahasan adalah dilibatkannya FKUB dalam persyaratan untuk ketentuan pembebasan pajak terhadap fasum. Untuk itu Ketua FKUB menegaskan “ Bahwa FKUB tidak berwenang untuk mengeluarkan surat dalam hal pembebasan pajak bagi rumah ibadah. FKUB hanya mitra pemerintah yang berwenang untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah”. Ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kemenag Kota Pekanbaru. ‘ Tidak ada tupoksi jaminan tanah untuk rumah ibadah, yang ada hanya rekomendasi pendirian rumah ibadah, itupun setelah ada rekomendasi dari FKUB Kota Pekanbaru. Terang Dahlan. (Idris).