FKUB Kampar Gelar Sosialisasi PBM di 5 Kecamatan
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kampar menggelar acara Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukuran umat beragama dan pendirian rumah ibadah di 5 Kecamatan.
Kampar (Humas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Kampar menggelar acara Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukuran umat beragama dan pendirian rumah ibadah di 5 Kecamatan. Demikian disampaikan Ketua FKUB Kab Kampar H Zulhermis SH melalui Bagian Sekretariat Martinus MA hari selasa (09/12) di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu.
Martinus mengatakan, acara Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah ini akan berlangsung selama tiga hari.
Hari pertama (hari ini selasa tanggal 09/12/2014) di adakan dua Kecamatan (Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Kecamatan Perhentian Raja. Hari kedua (hari rabu tanggal 10/12/2014) akan berlangsung di dua Kecamatan (Kec. Tambang dan Kec. Gunung Sahilan. Sedangakan pada hari ketiga tanggal 11/12/2014, akan berlangsung di Kec. Siak Hulu.
Lebih lanjut Martinus mengatakan, peserta dalam dalam kegiatan ini berjumlah 35 orang per Kecamatan, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan Ketua RW. Narasumber pada kegiatan ini berasal dari FKUB Kab. Kampar.
Adapun tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mengetahui dan memahami tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. Sehingga, dengan diadakannya acara ini, setiap rumah ibadah khususnya yang berada di Kab. Kampar yang belum mempunyai izin, bisa mengurus izin secepatnya, tegas Martinus. *** (Ags)