Kampar (Inmas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar, mengadakan acara penguatan dan pembinaan kerukunan umat beragama di beberapa Kecamatan yang berada di Kab. Kampar. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris FKUB Martinus kepada Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari jum’at (11/11) diruang kerjanya.
Martinus mengatakan, penguatan dan pembinaan kerukunan umat beragama ini telah kita laksanakan di 4 Kecamatan, yakni KecamatanTapung Hilir, Siak Hulu, XIII Koto Kampar, dan Kec. Tambang. Setiap Kecamatan pesertanya sebanyak 35 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, dan tokoh agama. Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan ini langsung oleh Ketua FKUB Kab. Kampar H Zulhermis SH, dan dari Polres Kampar.
Bapak Zulhermis dalam materinya menyampaikan tentang bagaimana cara mengurus izin rumah ibadah. Yang mana dalam pemberian izin rumah ibadah ini, kita mengacu kepada Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 tahun 2006 / Nomor : 8 tahun 2006,Tentang Pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah Dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadat.
Menurut Pasal 14 ayat (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus yang meliputi : a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama abupaten/kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat. Pasal 15 Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) uruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis, ucap Martinus.
Sementara dari Polres Kampar memaparkan tentang ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi saat ini kita akan memilih calon kepala daerah, atau pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022. Untuk itu, jangan sampai terjadi peselisihan atau perkelahian hanya gara-gara berbeda pilihan. Jadikanlah Pilkada ini, Pilkada yang beradat sesuai dengan motto atau slogan yang diusung oleh KPU yakni Bersih, Amanah, Damai, Adil dan Transparansi.
Bersih, diharapkan penyelenggaraan pilkada ini bersih dari kecurangan seperti adanya permainan money politik. Amanah, Penyelenggara amanah dalam menjalankan tugas dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah. Adil, penyelenggara adil dalam melaksanakan tugas tidak memihak kepada satu calon atau kelompok dan diharapkan pilkada menghasilkan pemimpin yang adil. Transparansi, adalah adanya keterbukaan (transparan) terhadap proses kegiatan dan anggaran, pungkas Martinus. (Ags/Usm)