0 menit baca 0 %

FKUB Kab. Inhil Gelar Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Di Kecamatan Kempas

Ringkasan: Kempas (Inmas) Dalam rangka menjaga kerukunan kehidupan umat beragama di Kabupaten Indragiri Hilir, selasa  (24/4/2018) kemarin. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Inhil bekerjasama dengan Kecamatan Kempas Menggelar Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Aula Kantor Camat Kempas Kabupaten In...

Kempas (Inmas) Dalam rangka menjaga kerukunan kehidupan umat beragama di Kabupaten Indragiri Hilir, selasa  (24/4/2018) kemarin. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Inhil bekerjasama dengan Kecamatan Kempas Menggelar Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Aula Kantor Camat Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.

Menurut Ketua FKUB Kab. Inhil H. Mohd. Thayeb Ali, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Indragiri Hilir.

“sebagai bentuk dan wujud  nyata dari kepedulian dan komitmen FKUB untuk menjaga kerukunan kehidupan umat beragama di Kabupaten Indragiri Hilir, maka FKUB menginisiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini” ujarnya

“Untuk kegiatan sosialisasi kali ini, peserta kegiatan adalah dari lintas Agama Kecamatan Kempas, dengan fokus materi mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Agama nomor 9 dan 8 tentang pendirian rumah ibadah. diharapkan nanti pemangku kebijakan di Kecamatan Kempas mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, sehingga kedepan kita harapkan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin dan tidak ada keributan yang ditimbulkan karena pendirian rumah ibadah” tambahnya.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang, dengan pemateri Kakan Kemenag Inhil yang diwakili Kasubbag TU Kemenag Inhil H. Guspiandi, S. Ag dan Ketua FKUB Kab. Inhil H. Mohd. Thayeb Ali.***(Utar)