Indragiri Hulu,(Inmas). Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan/Desa. Pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung yang disebutkan di pasal 14 ayat 1. Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah.
Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.
Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
Ketiga, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kab/Kota.
Keempat, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Rabu, 12 Februari 2020, Tim Verifikator FKUBÂ Kab. Inhu terdiri dari, H. Lasmi Ismail, H. Minton, H. Sunaryo, M. Samosir, Suwarto, dan Pendeta Andreas Susanto Suhardi melaksanakan kunjungan kerja pada lokasi rencana pembangunan Masjid Baiturahman di Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut daripada permohonan panitia pembangunan Masjid tersebut yang disampaikan kepada FKUB Kab. Inhu beberapa waktu yang lalu, ujar H. Lasmi Ismail selaku Ketua FKUB Kab. Inhu.
Sebelum diterbitkannya rekomendasi tertulis dari FKUB Kab. Inhu untuk IMB Masjid Baiturahman, maka dilaksanakan verifikasi atas segala persyaratan yang telah diajukan oleh panitia pembangunan beberapa waktu yang lalu kepada FKUB Kab. Inhu, tambah H. Lasmi Ismail.(tulang)
FKUB INHU VERIFIKASI TERKAIT REKOMENDASI IMB MASJID
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan U...