Indragiri Hulu, ( Inmas ). Setelah melakukan pertemuan dengan camat Batang Gansal, H. Helinaryon, pengurus forum kerukunan umat beragama ( FKUB ) kabupaten Indragiri Hulu meninjau Gereja Bethel Indonesia yang terletak di KM.14 Danau Rambai kecamatan Batang Gansal untuk melakukan verifikasi syarat maupun ketentuan terkait dengan penerbitan rekomendasi FKUB sebagai salah satu syarat pendirian rumah ibadah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis 5 September 2019.
Pengurus FKUB kab. Inhu yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari :
1. H. Lasmi Ismail, BA ( ketua );
2. Pdt. Andreas Susanto Suhardi, M.Th ( anggota );
3. H. Minton ( anggota );
4. H. Arini ( anggota );
5. M. Samosir ( anggota )
Verifikasi tersebut juga dihadiri kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pdt Arnol Pakpahan ( pimpinan jemaat ) dan jemaat Gereja Bethel Indonesia.
Hasil dari verifikasi, segala syarat maupun ketentuannya memenuhi sebagaimana tersebut pada SKB ( surat keputusan bersama ) dua menteri tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, demikian H. Lasmi Ismail mennyampaikan keterangannya kepada tim inmas kantor kementerian agama kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)