Kuansing (Inmas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Kuansing pada hari Jum'at (16/11/2018) mengadakan rapat bersama yang dihadiri oleh seluruh anggota FKUB, Kesbangpol, tokoh agama, dan Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA sebagai tuan rumah, yang bertempat di ruang kerja kepala.
Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang pendirian rumah ibadah di kabupaten Kuantan Singingi, yang akhir-akhir ini disinyalir ada beberapa rumah ibadah yang telah didirikan tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin. Rumah ibadah yang tidak memiliki izin, dianggap tidak mnghormati Perda pemerintah yang telah ditetapkan, dan efek negatif lainnya adalah hal ini dapat memicu konflik jika masyarakat sekitar merasa tidak nyaman atau terganggu dengan hal tersebut.
Untuk meredam hal-hal yang tidak dinginkan itulah, maka diperlukan kekuatan perlindungan hukum yang dijamin oleh pemerintah dan badan penegak hukum yang ada di Indonesia. Yang mana tujuan dari semua ini adalah sesuai dengan tujuan dibentuknya FKUB, yaitu menciptakan kerukunan antar umat bergama. Dimana sama-sama diketahui, bahwa kehidupan dalam suatu masyarakat tidak dapat dihindari dari keberagaman, mulai dari agama, suku, ras, dan adat istiadat yang berlaku. (N/R)
FKUB Gelar Rapat di Ruang Kakankemenag Kuansing
Ringkasan:
Kuansing (Inmas), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Kuansing pada hari Jum'at (16/11/2018) mengadakan rapat bersama yang dihadiri oleh seluruh anggota FKUB, Kesbangpol, tokoh agama, dan Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Kuantan Singingi Drs.