Dumai (Inmas) – Rabu (25/02/2020) Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Dumai, Drs. H. Ismail mengatakan, setiap umat beragama wajib mematuhi aturan pendirian rumah ibadah. Sebab, akar munculnya ketegangan dipicu izin yang belum selesai. “Di Dumai juga ada (ketegangan antarumat beragama, karena pendirian rumah ibadah), tapi bisa diselesaikan,” katanya di sela-sela kegiatan verifikasi perizinan rumah ibadah Masjid Nurul Huda Gg. Rantau RT 05 Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, terkait Surat Pengurus Pembangunan Masjid Nurul Huda Nomor : 03/MNH-GP/II/2020, Perihal : Permohonan Rekomendasi Pendirian Masjid Nurul Huda, TanggaL 17 Februari 2020.
Untuk mengantispasi ketegangan tersebut, setiap umat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah hendaknya menempuh prosedur, antara lain dengan terlebih dahulu mengajukan perizinan. “Rumah ibadah harus ada izin,” ujarnya. Persyaratannya, yaitu tanah tidak sengketa, panitia melampirkan persyaratan bangunan, dan konstruksi. Selanjutnya, memenuhi syarat khusus berupa lampiran rencana yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut, jumlahnya minimal 90 orang dibuktikan dengan KTP, dan melampirkan bukti, bahwa ada ketidakkeberatan dari 60 orang pemeluk agama lain.
“Nah, di situ yang kadang-kadang berproses (timbul gesekan), persyaratan itu diajukan ke pemda untuk IMB (izin mendirikan bangunan),” ucapnya. Ia menuturkan, kepemilikan izin juga berlaku sama bagi rumah ibadah sementara atau rumah ibadah yang awalnya dalam bentuk lain, seperti hotel. “Ikuti perundang-undangan, itu kan mengatur supaya tertib, supaya aman, supaya damai. Mungkin ada yang kurang paham dan lain-lain, baik dari masyarakat maupun panitia pembangunan rumah ibadahnya. Kalau ada masalah, bisa ke lapor ke Kemanag, bisa ke FKUB, kalau enggak ada masalah biarkan saja,” tuturnya. (Arief)