FKUB Diharapkan Menjadi Pengayom Ummat Beragama
Ringkasan:
Siak (Humas)- BUPATI SIAK, Drs H Syamsuar M Si, Rabu (10/8) kemarin mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Ummat Bergama (FKUB) Kabupaten Siak periode 2010-2015. Acara pengukuhan yang berlangsung diaula lanati 2 Kantor Bupati di Siak Sri Indrapura itu dihadiri Ketua FKUB Provinsi Riau, beberapa or...
Siak (Humas)- BUPATI SIAK, Drs H Syamsuar M Si, Rabu (10/8) kemarin mengukuhkan kepengurusan Forum Kerukunan Ummat Bergama (FKUB) Kabupaten Siak periode 2010-2015. Acara pengukuhan yang berlangsung diaula lanati 2 Kantor Bupati di Siak Sri Indrapura itu dihadiri Ketua FKUB Provinsi Riau, beberapa orang unsur Muspida Siak lainnya dan sejumlah Kepala Dinas, badan kantor di lingkungan Pemkab Siak.
Dalam sambutanna Bupati menyampaikan, keberadaan FKUB sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberadaan FKUB di Kabupaten Siak dinilai baik dan kondusif meski di Kabupaten Siak terdiri dari berbagai etnis suku bangsa dan agama. Ke depan, silaturahmi ummat beragama melalui FKUB tetap terjalin dengan baik dan tidak adanya perpecahan antara ummat beragama.
"Karena itu pemerintah bersama FKUB harus saling menjalani kerja sama dalam upaya pembinaan ummat yang ada di Kabupaten Siak. FKUB ini menjadi pengayom bagi masyarakat, dan yang paling penting adalah kita berharap di Kabupaten Siak tidak adanya gesekan-gesekan yang bisa menyebabkan masalah sehingga menimbulakan kondisi tidak aman," jelas Syamsuar.
Menurutnya, ada empat pilar yang menjadi pegangan dalam memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kerukunan ummat bergama ini. Yaitu, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berkaitan dengan itu pula maka tugas FKUB tidaklah mudah terutama dalam memberikan rekomendasi terhadap pendirian rumah ibadah.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Acaraa, Kadimi MM menyampaikan, salah satu tugas dari FKUB adalah melakukan sosialisasi dan berdialog dengan msyarakat untuk dapat memahami terhadap peraturan pemerintah terkait akan keberadaan FKUB.
"Kita berharap di lapangan tidak lagi ada masyarakat yang tidak tahu akan keberdaan FKUB," ujarnya. "Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan acara sosialisasi peraturan bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006," pungkasnya. (rp/rhmt)