0 menit baca 0 %

FKUB Bengkalis Tinjau Lokasi Pembangunan Vihara Bahagia Maiteria

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Sebagaimana amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 dan 8 Tahun 2006 salah satu pasalnya mengenai pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah tersebut harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Bengkalis (Inmas) - Sebagaimana amanat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 dan 8 Tahun 2006 salah satu pasalnya mengenai pendirian rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah tersebut harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.

Demikian pula yang dilakukan oleh FKUB Kabupaten Bengkalis dalam hal pendirian rumah ibadah dengan memberikan rekomendasi tertulis. Untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut FKUB Kabupaten Bengkalis melakukan kroscek kebenaran persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Ketika di Konfirmasikan kepada Ketua FKUB Kabupaten Bengkalis H. M. Nur Nawawi mengatakan bahwa FKUB Kabupaten Bengkalis pada hari jumat (16/2/19) melakukan peninjauan lokasi pendirian rumah ibadah agama Budha di Desa Bantan Timur. Dilakukan peninjauan tersebut atas permintaan rekomendasi pendirian Vihara Bahagia Mayteria. Setelah dilakukan peninjauan tersebut pengurus FKUB akan mengadakan rapat untuk selanjutnya akan dikeluarkan Rekomendasinya. Intinya rekomendasi FKUB diberikan jika tidak terjadi konflik di masyarakat dan pemerintah setempat mengetahui hal tersebut.

Pendirian rumah ibadah selain harus memenuhi persyaratan administratif  dan persyaratan teknis bangunan gedung. Juga harus memenuhi persyaratan khusus yakni daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang di sahkan oleh lurah/kades, rekomendasi tertulis Kemenag dan rekomendasi tertulis FKUB. (ana)