Bengkalis, (Inmas) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkalis, Senin 5 Desember 2016 bertempat di Gedung Datuk Laksamana Bengkalis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006. Hadir dalam acara ini Ketua FKUB Propinsi Riau H Nasrun Effendi, Ketua FKUB Kabupaten Bengkalis H Bakri, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, H Syaifunnajar, Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis, H Jumari, Forkopimda, Kepala SKPD, peserta sosialisasi para camat dan kepala desa/lurah se Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya Bupati Bengkalis yang di wakili oleh Plt. Sekda Kabupaten Bengkalis H Arianto menyampaikan Kemajemukan agama yang diyakini masyarakat Indonesia, dimana seluruh agama yang diakui di negara ini, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha,dan Kong Hu Cu, juga dianut masyarakat di daerah ini, membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Perbedaan agama yang dianut tersebut, menjadi salah satu potensi sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menyambut baik inisiasi fkub Kabupaten Bengkalis, untuk melaksanakan sosialisasi peraturan kedua menteri tersebut kepada para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Bengkalis dan pemangku kepentingan lainnya. Selain sebagai ajang untuk semakin meningkatkan silaturahmi juga untuk meningkatkan pemahaman agar kerukunan umat beragama di lingkungan kita, di desa/kelurahan, di kecamatan dan di daerah ini dapat senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik.
Walaupun sampai saat ini, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bengkalis, Negeri Junjungan ini, tetap terjaga dengan baik. Namun masyarakat diminta selalu waspada, karena saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu pesat, khususnya melalui media sosial, berbagai isu, informasi, maupun penyebaran faham-faham radikal dengan mudah dapat sampai ke masyarakat, yang dapat membuat tingginya semangat toleransi antar umat beragama di daerah ini terdegradasi.
Apalagi daerah kita ini, selain berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan negara luar, juga berada di jalur lintas antar daerah yang sangat ramai, sehingga dengan mudah dapat berinteraksi dengan pihak-pihak yang mungkin tidak menginginkan situasi aman dan kondusif, yaitu dengan memanfaatkan agama sebagai isu yang digunakan untuk merusak semangat persatuan dan kesatuan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Arianto juga mengingatkan kepada umat dan warga, untuk mengecek dengan sebaik-baik setiap informasi yang diterima. Kemudian, selektif dalam menyebarluaskan informasi yang tidak valid atau tidak ada manfaatnya kepada orang lain. Apalagi informasi itu berpotensi atau mengandung unsur yang dapat memecah belah masyarakat.
Sementara itu Ketua Panitia Sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2016 Drs. H. Muhammad Toha menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah yang ada di kabupaten bengkalis dengan jumlah 150 orang.
Sedangkan ketua FKUB Kabupaten Bengkalis Drs. H, Bakri berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi PBM ini agar seluruh perangkat yang bertanggungjawab terhadap keberadaan kerukunan umat beragama didaerahnya mengetahui bagaimana perannya dalam pendirian rumah ibadah sehingga tidak terjadi permasalahan yang dapat memecah belah persatuan umat beragama di Kabupaten Bengkalis. (Ana)