Kampar (Inmas) - Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta (FKKMS) Kabupaten Kampar melakukan audiensi dengan Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto, SH sekaligus dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Drs M. Yasir MM di rumah pribadi Bupati Kampar, Sibuak, Tapung 7 Oktober 2019. Pertemuan ini terkait tidak adanya bantuan/tunjangan insentif guru PNS madrasah sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini. Begitupun dengan sedikitnya kuota penerima tunjangan insentif guru non PNS madrasah yang dialokasikan pada APBD TA. 2019.
"FKKMS mengusulkan kepada Bupati Kampar dan Kadis Dikpora untuk menganggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2019 atau setidaknya memasukkan ke dalam APBD murni tahun 2020 terkait 407 orang guru PNS madrasah yang tidak lagi mendapatkan tunjangan insentif guru PNS sejak beberapa tahun yang lalu dan 2.302 orang guru non PNS madrasah yang belum merasakan tunjangan insentif guru non PNS secara keseluruhan yang disebabkan kuota yang sangat kecil", ujar Ketua FKKMS Kab. Kampar, Syukron.
Syukron yang juga Kepala MAS Alampanjang menambahkan bahwa jumlah madrasah se Kabupaten Kampar mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 247 madrasah yang terdiri dari 14 madrasah negeri dan sisanya swasta. Sementara tenaga Pendidik dan Kependidikan sebanyak 407 orang PNS yang di dalamnya termasuk Pengawas sebanyak 38 orang, dan 2.302 orang non PNS. " Ini khusus madrasah saja di luar dari pada jumlah guru PDTA karena memang jumlah guru PDTA ada di bawah kewenangan FKDT dan Seksi Pekapontren. Serta mohon Ini hendaknya menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah, karena meskipun madrasah berada di bawah naungan Kemenag yang notabene instansi vertikal namun sejatinya adanya madrasah ini di daerah dan yang dididik atau dicerdaskan adalah anaknya masyarakat daerah", tambahnya.
Sementara itu Bupati Kampar, Bapak Catur Sugeng Susanto menanggapi serius usulan dari FKKMS ini. "Kita ingin guru-guru Kemenag sama sejahteranya dengan guru-guru Pemda, oleh karena itu kita pelajari dulu payung hukumnya dan nanti akan kami diskusikan dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Kadis Dikpora", pungkasnya.
Pada pertemuan ini nampak juga pengurus FKKMS yang lain seperti Wakil Ketua, Sugeng Triyono, Sekretaris, Gustrivoni, Wakil Sekretaris, Khusenul Khumaidah, Endang Widajati, Taufikurrahman, Nurizul, Yulismar MS, dan Erianto. Berdasarkan aspek legalitasnya forum ini telah berbadan hukum dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0010291.AH.01.07.TAHUN 2019 , Tanggal 27 September 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Kepala Madrasah Swasta Kabupaten Kampar. (Ags/Usm/Mjs)