0 menit baca 0 %

Finalisasi Ceking Lokasi MTQ

Ringkasan: Rokan Hulu (inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy menjelaskan 5 (lima) lokasi MTQ siap uji kebolehan peserta MTQ tingkat Kabupaten, peserta yang dinyatakan mendapat juara  I (satu) akan menjadi utusan Rohul dalam seleksi Tingkat provinsi di Dumai Desem...

Rokan Hulu (inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Drs. H. Syahrudin, M. Sy menjelaskan 5 (lima) lokasi MTQ siap uji kebolehan peserta MTQ tingkat Kabupaten, peserta yang dinyatakan mendapat juara  I (satu) akan menjadi utusan Rohul dalam seleksi Tingkat provinsi di Dumai Desember 2017 nanti. Demikian disampaikan Kemenag Rohul Jum'at 18/8 di lokasi acara MTQ.


Lebih lanjut dijelaskan peserta dapat mengikuti aturan yang ditetapkan lptQ Kabupaten dan lptq Provinsi, sehingga peserta MTQ tidak didiskualifikasi karena ketidak lengkapan bahan, hal ini menjadi perhatian utama peserta, Panitia dan Opecial. Jika hal ini gagal dilalui maka peserta tidak bisa menampilkan kemampuan di Arena MTQ.


Kemenag Rohul H. syhrudin dalam juga menegaskan ada 10 poin tertentu yang dimiliki oleh peserta MTQ dari Kecamatan sehingga dinyatakan lulus dan berhak mengikuti MTQ Tingkat Kabupaten di Rokan Hulu.


Hal ini meliputi: surat mandat dari Camat asal utusan Kecamatan, surat keterangan domisili, E-KTP asli dan photo cofy, Kartu keluarga asli dan fhoto copy, selanjutnya daftar Riwayat hidup yang ditanda tangani oleh peserta, photo copy sertifikat dan kejuaraan, hal ini sifatnya sunat, sebagai data penunjang boleh ada, boleh tidak.


akte kelahiran Copy dan aslinya, Ijazah Asli dan Photo copy atau Rapor terakhir bagi yang belum memiliki Ijazah, Pas photo ukuran 3X4  dan 4x6, serta surat pernyataan kebenaran dokumen, jelas Ketua Harian lPTQ Rohul h. Syahrudin, M. sy yang kesehariannya dikenal sebagai Kemenag Rohul.(rt).