Mandau (Kemenag) - Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Mandau, Ahmad Sehat, menyampaikan materi fikih munakahat pada bimbingan perkawinan di KUA Mandau Kamis, (13/11/2025). Dalam materinya, beliau menekankan tentang kewajiban suami-istri dan mandi junub.
"Kewajiban suami-istri dalam Islam sangat penting untuk dipahami, karena ini akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga," ujar Ahmad Sehat.
Beliau juga menjelaskan tentang tata cara mandi junub dan pentingnya membersihkan diri dari hadas besar. "Mandi junub adalah kewajiban bagi suami-istri yang telah melakukan hubungan intim, dan ini harus dilakukan dengan tata cara yang benar," tambahnya.
Salah seorang peserta, Jamaluddin, juga berbagi ilmu tentang mandi wajib dalam konteks fikih Mazhab Syafi'i. "Dalam Mazhab Syafi'i, mandi wajib harus dilakukan dengan niat yang benar dan membersihkan seluruh tubuh," ujar Jamaluddin.
Diskusi tentang fikih munakahat ini berlangsung interaktif, dengan peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman. Ahmad Sehat dan Jamaluddin menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan detail dan jelas.
Dengan adanya materi ini, diharapkan para calon pengantin dapat memahami lebih baik tentang kewajiban suami-istri dan tata cara ibadah yang benar dalam Islam.