Riau (Inmas) – Dr H Mahyudin MA memberikan materi terkait Kebijakan Pemerintah Dalam Pencegahan Kawin anak. Materi ini diberikan Kakanwil pada acara FGD Lintas Sektoral Program Cegah Kawin Anak di Hotel Cititel Pekanbaru, Rabu (04/11).
Mahyudin mengatakan sosialisasi dan edukasi bahaya perkawinan dini anak perempuan terhadap tokoh masyarakat dan tokoh agama penting dilakukan. Terlebih lagi substansi dari perubahan regulasi UU nomor 16 Tahun 2019 terkait dengan batas minimum usia menikah yang diperbolehkan untuk laki laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Ini merupakan perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dimana sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun, katanya.
Tidak buru-buru menikah di usia 16 tahun yang setara lulusan SMP, namun melanjutkan paling tidak sampai lulus SMA atau sederajat, pasti menjadi salah satu faktor dalam keberhasilan peningkatan mutu sumber daya manusia juga, lanjutnya.
"Perkawinan di bawah 18 tahun sebenarnya bakal mengalami keriskanan secara fisik dan psikologis yang sangat tinggi” katanya.
Bahkan Mahyudin mengungkap dampak di sektor kesehatan, perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun memiliki resiko tinggi terhadap berbagai penyakit dan kematian saat melakukan fungsi reproduksi. Bahkan ditenggarai salah satu resiko stunting karena faktor pernikahan anak di bawah usia 18 tahun.
Karena itu, menurutnya tidak bisa hanya mengandalkan perubahan undang-undang tetapi fungsi edukasi semua pihak itu menjadi penting," katanya.
Mahyudin menyebut dalam aturan yang baru, usia minimal wanita untuk menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, sama dengan usia minimal untuk pria. Usia minimal pria tidak mengalami perubahan karena selama ini yang paling banyak terlibat pernikahan dini adalah yang wanita.
Masyarakat harus memahami bahwa pernikahan dini hanya akan memupus semua impian para remaja, terutama yang dikorbankan adalah perempuan.
Para orangtua harus sadar bahwa pendidikan itu sangat penting. Kalau masalahnya adalah karena keadaan ekonomi yang tidak mencukupi atau tidak adanya dana untuk pendidikan, ada banyak solusi yang bisa dilakukan.
Memang pada akhirnya, sebagus apapun sebuah aturan, yang lebih menentukan adalah kesadaran masyarakat itu sendiri. Namun, paling tidak dengan ditetapkannya ketentuan baru, akan menjadi angin segar bagi masa depan bangsa.(vera)